< >

Gugatan Korban Gagal UAN Dinilai Tak Penuhi Syarat

Senin, 11 September 2006 13:07
Kapanlagi.com - Tim kuasa hukum tergugat dalam tanggapannya atas materi gugatan yang disampaikan oleh 58 orang yang mewakili siswa yang gagal menempuh Ujian Akhir Nasional (UAN) 2006, menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai citizen law suit.

"Citizen law suit adalah mekanisme gugatan yang diajukan sekelompok orang yang mewakili kepentingan sekelompok orang yang lebih luas. Namun, 58 penggugat ini tidak menjelaskan hubungan mereka dengan 389 ribu siswa yang dikatakan gagal menempun UAN," kata Agusari Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Agusari Dewi yang mewakili empat tergugat, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Ketua Badan Standarisasi Pendidikan Nasional Depdiknas) mengatakan, hubungan antara 58 penggugat dan 389 ribu siswa gagal UAN tidak dinyatakan secara jelas dalam materi gugatan.

Ia mencontohkan, lima dari 58 penggugat hanya mencantumkan jati diri mereka sebagai ibu rumah tangga, pemerhati pendidikan, artis, serta aktivis pendidikan.

"Tetapi, tidak dijelaskan dalam materi gugatan, apa kepentingan mereka mewakili 389 ribu siswa gagal UAN," ujarnya.

Karena tidak jelasnya hubungan antara penggugat dengan kepentingan siswa yang gagal menempuh UAN, pihak tergugat menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai citizen law suit.

Selain itu, tergugat menemukan bahwa terdapat beberapa siswa gagal UAN yang didaftarkan sebagai penggugat, namun telah menempuh ujian paket C sehingga kedudukan mereka sebenarnya telah setara dengan siswa lulus UAN dan tidak memiliki kedudukan hukum lagi sebagai penggugat.

Tergugat juga mempersoalkan dasar hukum yang dijadikan alasa oleh penggugat, yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.

Tergugat menilai para siswa gagal UAN sebenarnya sudah mendapatkan hak pendidikan sebelum mereka gagal menempuh UAN.

"Siswa yang tidak lulus UAN telah mendapatkan hak mereka untuk memperoleh pendidikan, sehingga hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan telah mereka dapatkan dan tidak perlu dipersoalkan dalam gugatan," kata Dewi.

Usai kuasa hukum tergugat menyampaikan tanggapannya, Asfinawati dari LBH Jakarta yang mewakili penggugat menyatakan, materi gugatan sudah memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai citizen law suit.

Ia justru menilai, pihak tergugat menerapkan sudut pandang yang sempit dalam memahami mekanisme gugatan citizen law suit.

Para penggugat meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan tentang penentuan kelulusan dengan mempertimbangkan nilai-nilai selama proses belajar, mulai dari semester I hingga semester II di kelas III, nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional.

Dalam gugatannya, mereka juga meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan UAN ulangan bagi para siswa yang dinyatakan belum mencukupi standarisasi nilai pada tahun pelajaran UAN 2006 hanya pada mata pelajaran yang dinyatakan belum mencukupi standarisasi serta pernyataan berlaku UAN ulangan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan tentang penjelasan penentuan kelulusan peserta didik yang harus melibatkan aspirasi para pendidik.

Dalam gugatannya, para penggugat juga meminta agar pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi gangguan psikologi serta mental yang dialami oleh para siswa akibat penyelenggaraa UAN.

Mereka juga meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kebocoran pelaksanaan UAN dengan melibatkan komponen masyarakat yang harus dilaporkan secara transparan kepada masyarakat.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut kepada para tergugat untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh Warga Negara Indonesia, peserta didik, orang tua murid, pendidik dan satuan pendidikan yang disampaikan melalui sepuluh media cetak nasional dan lima media elektronik televisi dan lima media radio selama tujuh hari berturut-turut.

Mereka meminta agar dalam pernyataan maafnya itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Pendidikan Nasonal menyampaikan kalimat "meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan dan kealpaan dalam penyelenggaraan UAN yang telah memberikan dampak kerugian materil maupun immaterial karena UAN telah merusak mentalitas generasi penerus".

Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin menunda persidangan hingga Senin, 18 September 2006, untuk membacakan putusan sela. (*/rit)