"Tidak akan melakukan right issue, karena langkah itu akan mendilusi saham pemerintah di perusahaan," kata Menteri Negara BUMN Sugiharto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta, yang berakhir Selasa dinihari.
Sugiharto mengungkapkan hal itu untuk mengklarifikasi penjualan saham PT Semen Gresik Tbk milik Cemex sebesar 24,9% kepada Blue Valley Holding Pte Ltd.
Ia menjelaskan, untuk kebutuhan pendanaan terutama ekspansi membangun pabrik baru tidak melalui right issue.
"Kalaupun akan dilakukan right issue, tetap ditentukan pemegang saham mayoritas yaitu pemerintah sebagai kuasa pemegang saham terbesar di Gresik."
Kebutuhan dana bagi perusahaan terkait rencana membangun pabrik semen berkapasitas produksi 2,5 juta ton per tahun senilai Rp3 triliun, untuk mengatasi kapasitas produksi perusahaan yang akan mencapai 90% pada 2008.
Namun pemilik baru perusahaan semen itu menganggap nilai investasi sekitar Rp3 triliun terlalu mahal, dan manajemen akan meminta persetujuan pemegang saham sebelum akhir tahun ini.
Perjanjian pemegang saham (share holder agreement/SHA) antara pemerintah Indonesia dengan Blue Valley itu berlaku efektif sejak ditandatangani pada 24 Juli 2006.
Sugiharto menjelaskan, sesuai `share holder agreement` pemerintah memiliki hak voting yang cukup untuk menetapkan suatu keputusan termasuk apakah melakukan right issue atau tidak.
"Dari enam orang direksi, empat di antaranya merupakan orang pemerintah termasuk posisi dirut, sedangkan Rajawali diwakili dua orang. Jadi rasionya 2:1, demikian halnya komposisi direksi," katanya.
Dengan demikian dalam hak voting keputusan di perusahaan akan diambil secara paripasu (proporsional--red) yaitu sesuai anggaran dasar perusahaan "one share one vote". (*/rit)