Hal itu ditegaskan Ginanjar Kartasasmita di sela-sela Rapat Paripurna DPD di Gedung DPD RI di Senayan, Jakarta, Kamis (21/09).
Menurut Ginanjar, konflik yang terjadi di Lampung itu hanya terjadi di tingkat elit politiknya, tetapi sangat berdampak terhadap kehidupan rakyat Lampung.
"Kalau konflik ini didiamkan, dikhawatirkan bisa menjalar ke luar dan menuju ke Jakarta. Ini sangat berbahaya. Saya sarankan Presiden segera membuat keputusan tegas untuk menggelar pilkada dipercepat," kata Ginanjar.
Dia pada hari Rabu (20/09) menerima sejumlah anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB.
Digelarnya Pilkada dipercepat, kata Ginanjar, akan mendapat dukungan dari rakyat terutama dua kelompok elit yang sekarang bertikai. Lebih dari itu, Pilkada dipercepat justru akan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat Lampung.
"Pilkada dipercepat pasti menguntungkan rakyat termasuk kelompok elit yang bertikai. Apalagi kelompok yang bertikai itu juga bisa ikut bertarung dalam pilkada. Tidak seperti sekarang ini, seolah-olah yang berdaulat di Lampung itu hanya elit yang bertikai saja. Ini nggak boleh didiamkan. Saya yakin Presiden tidak akan mendiamkan keadaan tidak sehat itu," kata Ginanjar.
Apalagi sebelumnya Presiden sudah pernah berjanji untuk melakukan penyegaran kepemimpinan di Lampung dengan menunjuk `caretaker` yang akan mempersiapkan pilkada dipercepat.
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden sedang berupaya mencari landasan hukum yang tepat dalam membuat keputusan penyelesaian konflik di Lampung.
"Presiden tidak dalam posisi aktif untuk memberhentikan atau melantik gubernur. Pemberhentian gubernur dan wakilnya oleh presiden harus mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, presiden tidak dalam posisi proaktif. DPRD yang bisa memberhentikan gubernur dan wakil gubernur," kata Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta.
Ketika diberi tahu bahwa DPRD sudah melakukan hal yang sesuai dengan UU 32/2004 itu, yakni dengan mengeluarkan SK No 15/2005, Yusril mengatakan bahwa SK DPRD Lampung yang isinya tidak mengakui gubernur batal dengan keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi Lampung.
"Putusan DPRD dinilai tak sejalan dengan hukum. Dan itu sudah dibatalkan oleh pengadilan," katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Sjamsuddin membantah pendapat Yusril.. Menurut dia, keputusan Pengadilan Tinggi Lampung itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena DPRD Lampung sedang kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
"DPRD Lampung sedang melakukan kasasi ke MA. Keputusan Pengadilan Tinggi Lampung itu belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk membatalkan SK DPRD Lampung tentang pemberhentian Gubernur Lampung," kata Azis Sjamsuddin. (*/lpk)