< >

Orangtua Korban Paedofil Tuntut Gantirugi Rp300 Juta

Selasa, 10 Oktober 2006 20:36
Kapanlagi.com - Husen salah satu dari orangtua empat korban pelecehan seks (Paedofil) mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Donald John Storen alias Don, warga negara Australia.

"Tuntutan Rp300 juta tersebut sebagai konvensasi pengobatan anaknya yang hingga saat ini menderita fisik dan jiwa, karena sering diolok-olok teman disekolahnya," katanya kepada wartawan, usai memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/10).

Dikatakan, tuntutan ganti rugi tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, karena ganti rugi tersebut merupakan hak keluarga untuk memulihkan kembali kejiwaan anaknya yang menjadi korban kekerasan seks oleh terdakwa.

Trauma psikis yang dialami putranya hingga saat ini sulit dipulihkan, selain masih menderita sakit di dubur, juga terjadi sakit perut yang hingga saat ini sulit disembuhkan.

Sakit perut korban itu sudah berulangkali dibawa berobat ke dokter dengan bantuan pengobatan dari LBH APIK Mataram, namun tetap belum sembuh.

Demikian juga dengan beban psikologis yang hingga seumur hidup tidak akan pernah terlupakan, hingga saat ini anaknya itu terganggu sekolahnya karena sering diejek rekan-rekannya sebagai orang yang pernah "dikerjain" orang bule.

Untuk menutupi rasa malunya itu, hingga kini putranya itu terpaksa sering bolos sekolah, sementara untuk memindahkan yang bersangkutan ke sekolah lain keluarga tidak mampu.

"Kami ini keluarga tidak mampu, untuk menghidupi keluarga sehari-hari saja, dirinya terpaksa harus pergi jauh mencari nafkah, sehingga untuk memindahkan sekolah ke tempat lain, saya tidak mampu," katanya.

Menjawab pertanyaan, Husen mengaku pada suatu pertemuan di kantor polisi, dirinya diminta untuk mau berdamai dengan terdakwa, namun permintaan tersebut ditepis dan sidang perkaranya tetap minta dilanjutkan.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, kasus paedofil itu dialami empat orang anak-anak masing-masing Sub, Adi, BR alias Bakti dan Yul alias Antok, sebelum mengalami perilaku seks menyimpang itu terdakwa sering memutarkan film porno sebagaimana pernah ditunjukkan barang bukti berupa CD porno dan juga majalah porno. (*/lpk)