"Sama sekali tidak ada niat untuk melakukan intervensi hukum sebagaimana dituduhkan kalangan LSM tertentu dengan pernyataan kami ini. Kami hanya ingin, PP ini tidak digunakan lagi untuk menjerat anggota DPRD. Soalnya, perkara hanya Rp 20 juta, diminta Rp 100 juta," ungkap Trimedya Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, di Press Room DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Kepada pers Trimedya mengungkapkan pula, hampir 80 persen kasus yang ditangani kejaksaan melibatkan DPRD. Padahal, kasus-kasus tersebut tidak besar nilainya.
"Karenanya, ini harus dihentikan. Apalagi PP tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui keputusan No 04/G/HUM/2001 tanggal 9 September 2002," tandas Trimedya Panjaitan.
Bagi kalangan anggota DPR RI, PP itu jelas-jelas bertentangan dengan UU No 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD serta UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah.
"Kalau didata, mungkin (nilai korupsi yang dituduhkan) hanya berkisar Rp1,5 juta dan tidak sampai Rp 100 juta. Hanya dengan berdasar kasus-kasus seperti itulah banyak anggota DPRD dan Kepala Daerah yang diperas oleh oknum kejaksaan. DPRD I dan II bagaikan mesin ATM oleh jaksa-jaksa nakal," kata Trimedya yang juga Ketua Komisi III DPR itu.
Akibatnya, tambahnya, timbul ketakutan dari kalangan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam membahas peraturan daerah atau RAPBD yang terpaksa diawali konsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
"Hal ini sudah tidak benar. DPR akan melakukan upaya politik untuk melakukan pengawasan terhadap masalah yang menimpa para anggota DPRD dan Kepala Daerah. Sebab hal ini bisa mengganggu hubungan legislatif dan eksekutif," ujar dia.
Karena itu, Panja Pemda DPR RI mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang intinya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menegur keras Jaksa Agung Abdurahman Saleh, karena dianggap tidak mampu memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta wewenang kejaksaan, khususnya terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggota DPRD maupun Kepala Daerah.
Selain itu, katanya, atas nama Panja yang terdiri dari gabungan Komisi II DPR RI (bidang pemerintahan dalam negeri) dan Komisi III (bidang hukum), itu diminta kepada Presiden memerintahkan Kepolisian RI, agar konsisten tidak menggunakan PP dimaksud.
"Juga Panja merekomendasikan agar Presiden dapat menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dana APBD oleh anggota DPRD dan Kepala Daerah," tambah Trimedya yang didampingi Wakil Ketua Panja, Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar). (*/lpk)