Vonis majelis hakim diketuai Mega Buana SH tersebut, lebih rendah delapan bulan dari tuntutan dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Erik SH dan Sondang Maida SH pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo yang dirubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam mendukung pemberantas korupsi dan telah menikmati hasil kejahatann, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum dan kooperatif dalam persidangan.
Kasus korupsi pengadaan buku dan alat peraga pelajaran agama Islam dari total dana Rp5 miliar itu, menjerat lima orang termasuk Kakanwil Depag Jambi, Idris Saleh, bendaharawan proyek Rosma Juita. Rekanan Purnawan Anwar dan Abdul Kholik pimpro masing-masing dihukum dua tahun. (*/lpk)