"Mereka ribut masalah pembayaran tanah, sementara tanah untuk lokasi Bandara Internasional di Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah telah dibayar lebih dari 10 tahun lalu," katanya dihadapan ribuan kaun dhuafa di Pondok Pesantren Al-Haramaen, Narmada, Lombok Barat, Rabu (18/10/06).
Dalam penyerahan sebanyak 4.000 paket lebaran untuk kaum dhuafa yang dihadiri Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Serinata dia mengatakan, tidak ada istilah barang yang sudah dijual atau dibayar kemudian minta dibayar lagi.
Sebagai umat Islam perbuatan menjual barang yang sudah dijual, kemudian dijual lagi adalah haram, kalau memang mengakui sebagai umat Islam tidak perlu melakukan hal itu. Nabi Muhammad SAW akan sangat sedih menyaksikan umatnya yang melakukan perbuatan tersebut.
"Bandara Internasional Lombok, dibangun sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengatasi kemiskinan di daerah ini mengingat jumlah penduduk miskin NTB saat ini sekitar 25% dari jumlah penduduk 4,25 juta jiwa," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan NTB, Sukartadji Anwar mengatakan, pembebasan lahan Bandara Internasional Lombok dilakukan dengan harga diatas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) setempat.
"Sekitar 1995 pihak Angkasa Pura membebaskan lokasi tanah Bandara dengan harga Rp2.000 permeter persegi, sementara NJOP pada waktu itu Rp1.500 permeter persegi.
Dari sekitar 510 hakter lahan yang dibebaskan ada sekitar 12 hektar yang belum dibebaskan, diantaranya tujuh hektar milik Pemda Lombok Tengah dan lima hektar milik masyarakat.
Lima hektar lahan milik masyarakat belum dibebaskan, karena masih belum ada persetujuan dari pihak keluarga. Lahan milik masyarakat tersebut baru dibebaskan pada tahun 2005 dengan harga Rp35.000 permeter persegi, jadi kalau soal tanah sudah tidak ada masalah.
Disamping telah dibayar sesuai dengaan harga standar bahkan lebih, Pemprop NTB kemudian kembali memberikan dana tali asih kepada bekas pemilik lahan yang nilainya sekitar Rp4 miliar.
Kalau masyarakat pemilik lahan sekarang membuat ulah sekaligus menghalang-halangi pelaksanaan pembangunan Bandara Internasional, maka tindakannya sudah menyalahi ketentuan yang ada.
Pembangunan Bandara harus dilaksanakan, karena Bandara Selaparang Mataram, tidak dapat didarati pesawat berbadan lebar dan tidak bisa lagi dikembangkan.
"Oleh karena itu, satu-satunya upaya adalah dengan membangun Bandara Internasional Lombok di Lombok Tengah," katanya. (*/rit)