"Pernyataan penggugat yang menyatakan ada kebocoran dalam UAN adalah fitnah, karena penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh instansi yang berwenang tidak menemukan adanya kebocoran itu," kata kuasa hukum tergugat, Agusari Dewi, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Jika pun ditemukan kebocoran, Agusari mengatakan, maka itu tidak dapat ditanggungjawabkan kepada pemerintah, karena bukan dilakukan oleh pemerintah.
Menanggapi jawaban pemerintah itu, sekitar sepuluh siswa yang gagal menempuh UAN 2006 dan menghadiri sidang, langsung mengeluarkan teriakan berupa ejekan.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tergugat itu dilaksanakan setelah mediasi atau perdamaian yang ditempuh oleh pihak tergugat dan penggugat menemui jalan buntu.
Dalam jawabannya, kuasa hukum tergugat yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Ketua Badan Standarisasi Pendidikan Nasional Depdiknas), juga mengatakan dalil yang dikemukakan tergugat bahwa UAN adalah satu-satunya kriteria penentu kelulusan siswa sama sekali tidak benar.
Menurut tergugat, selain UAN, ada syarat lain yang menentukan kelulusan siswa didik, di antaranya telah menyelesaikan seluruh program belajar dan minimal mendapat predikat baik dalam empat mata pelajaran pokok.
Para tergugat juga menilai, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili materi gugatan UAN karena yang didalilkan oleh penggugat adalah pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para penggugat.
"Pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini karena penggugat mendalilkan pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM para tergugat, sehingga kompetensinya berada pada pengadilan ad hoc HAM," tutur Agusari.
Materi gugatan, menurut tergugat, sebenarnya adalah uji materiil terhadap PP No 19 Tahun 2005 tentang kriteria standar kelulusan UAN, karena penggugat meminta agar pemerintah merevisi PP tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Sebenarnya penggugat juga mengetahui, bahwa materi gugatan adalah uji materiil terhadap PP No 19 Tahun 2005 karena penggugat dalam permohonannya meminta revisi UU itu. Karena itu, pengadilan negeri juga tidak berwenang memeriksa perkara ini karena uji materiil PP adalah kewenangan Mahkamah Agung," kata Agusari.
Dalam eksepsinya, selain meminta agar majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, tergugat juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan provisi dari penggugat yang meminta agar pelaksanaan UAN 2007 dan selanjutnya ditangguhkan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami meminta majelis hakim menolak permohonan provisi dari para penggugat, karena merugikan para penggugat sendiri. Perkara sampai berkekuatan hukum tetap membutuhkan waktu paling cepat lima tahun. Jika permohonan itu dikabulkan, maka UAN baru bisa dilaksanakan pada 2011," tutur Agusari.
Tergugat juga menyatakan, para penggugat telah gagal merumuskan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.
UAN, kata Agusari, diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dari materi gugatan yang diajukan, lanjut dia, sebenarnya penggugat juga memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional.
"Sebenarnya penggugat memiliki keinginan agar setiap peserta didik lulus UAN. Tetapi, ujian bukan diadakan untuk meluluskan semua peserta didik. Jika memang penggugat ingin agar semua peserta lulus, maka jawabannya bukan dengan cara memenangkan gugatan ini, tapi dengan membubarkan sekolah di seluruh Indonesia," tutur Agusari.
Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin menunda sidang hingga 8 November 2006 untuk memberi kesempatan kepada para penggugat menyampaikan tanggapan atas eksepsi tergugat. (*/rit)