< >

Kejati Jatim Tunjuk Enam Jaksa Tangani BAP Lapindo

Selasa, 31 Oktober 2006 10:28
Kapanlagi.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjuk enam jaksa untuk menangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus semburan lumpur panas di sumur eksplorasi Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, yang telah dilimpahkan polisi ke Kejati Jatim.

"Kami sudah menunjuk enam jaksa untuk menangani BAP Lapindo yang terdiri atas dua jaksa Kejati Jatim dan empat jaksa Kejari Sidoarjo," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pra-Penuntutan (Pratut) Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, Ketut Wirawan SH di Surabaya, Selasa (31/10/06).

Di sela-sela rapat dengan tim jaksa untuk perkara lumpur Lapindo itu, ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi tentang langkah Kejati Jatim pascapelimpahan tiga BAP Lapindo dari Kepolisian Daerah (Polda) Jatim pada 30 Oktober lalu.

Menurut dia, ke-enam jaksa yang ditunjuk adalah Suwardi SH MH (Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo) dan A Dahlan Sarbini SH (jaksa utama Kejati Jatim).

Anggota tim jaksa lainnya adalah Agus Budiarto SH MH (jaksa Kejati Jatim) dan tiga jaksa lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo yakni Wito SH, Lalu Syaifudin SH, dan Kusuma SH.

"Mereka adalah jaksa-jaksa yang selama ini membantu polisi dalam proses awal pemberkasan kasus itu," ungkapnya.

Ditanya waktu yang diperlukan tim jaksa yang ditunjuk untuk meneliti BAP Lapindo, ia menjelaskan, hal itu tergantung keterangan saksi yang ada dalam BAP.

"Sesuai aturan yang ada memang perlu waktu paling tidak 14 hari. Karena itu, kami akan mempelajari BAP yang ada, kalau ada yang kurang tentu akan kami kembalikan ke polisi disertai petunjuk," tegasnya.

Tentang lokasi peradilan, ia menyatakan, perkara itu kemungkinan besar disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, karena "locus delictie" (lokasi kejadian) memang di Porong, Sidoarjo.

"Yang jelas, tim akan bekerja secara maksimal untuk setidaknya tiga BAP yang sudah dilimpahkan penyidik Polda Jatim, sedangkan tiga berkas lainnya masih belum kami terima hingga Selasa (31/10) siang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga BAP dalam kasus semburan lumpur panas di sumur eksplorasi Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada 30 Oktober.

"Ada enam BAP untuk perkara lumpur Lapindo itu, tapi Senin (30/10) masih dilimpahkan tiga berkas," ujar Kepala Satuan (Kasat) Pidana Tertentu (Pidter) Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim AKBP I Nyoman Sukena.

Dua berkas lagi rencananya dilimpahkan pada Selasa (31/10), sedang satu berkas lagi masih tertunda untuk dilengkapi dengan konfrontir antara tersangka dengan saksi.

Tiga BAP yang sudah dilimpahkan adalah BAP pertama untuk tiga tersangka, yakni Ir Rahenold (supervisor pengeboran PT Medici), Subie (supervisor pengeboran PT Medici), dan Slamet BK (staf supervisor pengeboran PT Medici).

BAP kedua dilimpahkan untuk satu tersangka adalah Willem Hunila (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc), kemudian BAP ketiga untuk dua tersangka, yakni Ir Edi Sutriono (staf pengeboran Lapindo Brantas Inc) dan Ir Nur Rohmad Sawolo (VP DSS PT Energy Mega Persada).

Untuk BAP ke-empat yang rencananya dilimpahkan pada Selasa (31/10) untuk dua tersangka yakni Yeni Nawawi SE (dirut PT Medici Citra Nusa) dan Slamet Rianto (manajer pengeboran PT Medici).

BAP ke-lima yang juga dilimpahkan pada Selasa (31/10) adalah untuk tiga tersangka dari PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMJ), yakni Lilik Marsudi (juru bor), Sulaiman bin Ali (pengawas rig), dan Sarjianto (mandor pengeboran).

Satu-satunya berkas yang tertunda pelimpahannya adalah BAP ke-enam untuk GM (General Manager) Lapindo Brantas Inc, Ir Imam P Agustino, karena perlu konfrontir antara Imam Agustino dengan Aswan Siregar (mantan GM Lapindo yang digantikan Imam Agustino), sedangkan Imam Agustino sendiri masih sibuk selaku tim penanggulangan. (*/rit)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar