Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Djoko Susilo, menyampaikan hal ini sehubungan dengan sedang dilakukannya operasi tertib lalulintas yang saat ini berlangsung di kawasan UKI Cawang, Jakarta Timur.
"Saat ini ada sekitar 65 trayek angkutan umum yang beroperasi di kawasan UKI Cawang. Bisa kita hitung berapa jumlah kendaraan yang beroperasi di daerah itu jika satu trayeknya minimal sepuluh kendaraan," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, 65 trayek itu terdiri atas 26 trayek bus kota, enam trayek minibus, delapan trayek bus antar kota antar provinsi (AKAP), 26 trayek bus luar kota dan enam non trayek.
Menurut Djoko, dengan banyaknya jumlah trayek yang melintas di kawasan itu, ditambah ketidakdisiplinan para awak angkutan umumnya maka kemacetan selalu menjadi pemandangan sehari-harinya.
"Bagaimana tidak mau macet, banyak angkutan umum yang `ngetem` sembarangan dan berhenti seenaknya," tutur Djoko.
Selain itu, tambah Djoko, Dishub Pemprov DKI Jakarta juga harus menertibkan bus dan angkutan umum lainnya yang menjalankan kendaraannya tidak sesuai trayek.
"Kalau memang trayeknya sampai Terminal Kampung Rambutan, ya seharusnya mereka tidak berputar di UKI Cawang," tambahnya.
Namun, kata Djoko, kemacetan yang terjadi di kawasan itu bukan hanya karena kurang disiplinnya awak angkutan umum semata, tetapi juga dipengaruhi kultur masyarakat yang belum mematuhi hukum.
"Banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di lokasi itu juga ditenggarai menjadi penyebab kemacetan," katanya.
Untuk itu, kata Djoko, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas masalah penegakan hukum dan penertiban lalulintas.
"Kita akan minta kontribusi dari pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah kemacetan ini karena Polisi hanya sub-sistem dari sistem yang ada," katanya.
Dalam operasi tertib lalulintas yang sudah dilakukan hari Selasa (31/10) ini, terjadi 187 pelanggaran lalulintas dan tiga kendaraan diantaranya sudah "dikandangkan" karena tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Seluruh pelanggar adalah awak angkutan umum dan rambu yang dilanggar paling banyak adalah rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir," katanya. (*/bun)