"Seharusnya petugas bisa membedakan mana atribut tentang Pilkada untuk kepentingan masyarakat dan mana kepentingan kandidat, Jangan asal turunkan saja," kata Wakil Ketua Pokja Kampanye KIP NAD, Zainuddin T di Banda Aceh, Jumat.
Sejumlah spanduk sosialisasi Pilkada yang dipasang KIP NAD diturunkan petugas Dinas Penertiban dan Dinas pendapatan daerah Kota Banda Aceh bersamaan dengan spanduk dan atribut para kandidat gubernur/wakil gubernur dan walikota/wakil walikota.
Ia meminta petugas bisa memilah mana atribut untuk kepentingan Pilkada dan mana untuk kepentingan calon.
"Jangan asal lihat spanduk Pilkada langsung turunkan. Spanduk kepunyaan KIP adalah bantuan dari lembaga donor, jadi tidak ada beban pajaknya," katanya.
Ditambahkan, yang seharusnya ditertibkan adalah spanduk atau baliho liar yang dipasang oleh pasangan calon yang ikut Pilkada dan tidak membayar pajak.
Diakuinya, meski spanduk sosialisasi KIP tidak membayar pajak namun hendaknya dinas terkait melakukan koordinasi dengan KIP untuk memberikan toleransi karena spanduk yang dipasang KIP adalah bentuk sosialisasi untuk diketahui masyarakat luas.
Apalagi, kini telah dibentuk desk Pilkada yang merupakan himpunan intansi pemerintah dan KIP serta Panwaslih, yang diketuai oleh sekdaprop untuk tingkat provinsi dan sekdakab atau Sekdakot untuk tingkat kabupaten/kota, katanya.
Kadispenda Banda Aceh, Mairul Hazami yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan, pihak KIP sendiri tidak melakukan koordinasi dengan Dispenda Banda Aceh, ketika memasang spanduk atau Baliho miliknya.
"Dalam hal ini pihak KIP lah yang harus berkoordinasi, karena mereka adalah pemasang," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menurunkan seluruh spanduk yang tak memiliki izin atau tidak membayar pajak, termasuk spanduk-spanduk berisi sosialisasi Pilkada milik KIP yang tak dilaporkan terlebih dahulu ke Dispenda.
Seluruh spanduk yang berisi sosialisasi atau arahan dari pemerintah untuk masyarakat tetap harus melakukan koordinasi dengan Dispenda, sehingga bisa ditertibkan pemasangannya pada tempat-tempat yang memang tidak mengganggu kepentingan umum.
"Spanduk apa saja yang dipajang sementara tidak melapor ke Dispenda maka akan kita turunkan," katanya.
Dispenda bersama Peperda Kota Banda Aceh pada Selasa (31/10) menurunkan dan menyita puluhan spanduk dan baliho balon gub/cawagub dan balon walikota/wakil walikota yang dipasang secara illegal. (*/cax)