"Audit data pemilih sangat menggembirakan. Ini menunjukkan hak individu masyarakat Aceh sebagai pemilih telah dipenuhi Komisi Independen Pemilihan (KIP)," kata juru bicara Jurdil Aceh, Teuku Ardiansyah, di Banda Aceh, Sabtu.
Untuk melakukan audit tersebut ,Jurdil Aceh menurunkan 479 relawan di 384 desa. Sebanyak 6.834 responden berhasil diwawancarai dengan memakai metode dua arah (two ways audit), memilih orang kemudian mencocokkan datanya didaftar pemilih (people to list) dan memilih nama didaftar dan mengecek datanya ke orang tersebut (list to people). Ambang kesalahan dari audit ini sekitar 2%.
Ardiansyah menyebutkan, meski tingkat pendaftaran cukup, namun hanya 2/3 responden atau 67,5% merasa dirinya telah terdaftar, sedangkan seperlima responden (22,4 %) bahkan tidak mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai pemilih, dan sebanyak 10,1% responden merasa dirinya tidak terdaftar.
Ia juga menyebutkan, ketika pendaftaran pemilih dilakukan 58,3% responden mengatakan mereka menggunakan KTP sebagai bukti identitasnya, 28,8% menggunakan kartu keluarga, 2,5% memakai SIM, dan menggunakan surat keterangan atau pindah sebanyak 1,3%, ini lebih tinggi dari yang mengaku tidak perlu menunjukkan indentitas apa pun, yakni 8,1%.
Setelah diaudit Jurdil Aceh, hanya 13,1% yang tidak terdaftar, sedangkan 86, 9% calon pemilih terdaftar.
Rekomendasi Jurdil Aceh menyarankan kepada KIP agar sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebaiknya melakukan perbaikan daftar pemilih termasuk mendaftar yang belum terdaftar.
DPT juga dianjurkan untuk dipasang di tempat-tempat umum sejak penetapan sampai dengan hari Pilkada. Sesuai jadwal KIP akan mengumumkan DPT pada 8 November 2006.
"Selain KIP, semua pihak mulai dari parpol, calon independen, media, LSM dan publik, hendaknya mendorong orang yang berhak untuk mendaftar sebagai pemilih untuk mengecek dirinya sebelum 8 November," kata Teuku Ardiansyah. (*/cax)