Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP I Kade Utama ketika dikonfirmasi, Sabtu membenarkan penangkapan buruh tersangka pemakai Koplo dan pemuda pemilik sabu-sabu pada Sabtu dihinari dan Jum`at(3/11) tengah malam.
Buruh tersangka pemakai pil koplo Gafuri Yono (21) warga jalan Sungai Miai Dalam RT.22 No.29 Kecamatan Banjarmasin Utara diciduk Tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah Sabtu dihinari sekitar pukul 03.00 Wita ketika berada di jalan H.Anang Adenansi saat kendaraan yang dibawa mogok.
Penangkapan tersebut atas dasar kecurigana petugas yang kemudian dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka dan akhirnya ditemukan enam butir pil koplo merek LL dan satu butir merek Lexotan.
Ketujuh pil tersebut disimpan tersangka di dalam dompet yang rencananya akan di gunakan sebagai penambah tenaga ketika bekerja menjadi buruh bangunan.
Menurut pengakuan tersangka pil haram tersebut di belinya melalui "ER (25)" warga Jalan Sultan Adam seharga Rp1000/butir.
Melalui informasi yang di peroleh dari tersangka akhirnya ER langsung di kejar tim Buser Polsekta Banteng yang hasinya nihil dan hingga saat ini ER masih dalam proses pengejaran petugas.
Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih di amankan di Mapolsekta Banteng dan tersangka akan di kenakan pelangaran terhadap pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Petugas Polsekta Banjarmasin Tengah juga berhasil menangkap seorang pemuda Rusdiansyah (22) yang diduga sebagai pemakai psikotropika golongan II jenis sabu-sabu.
Warga jalan Veteran Gg.lima RT.25 tersebut berhasil di bekuk Patroli Polsek Banteng Jum`at sekitar pukul 23.30 Wita didekat rumahnya sesaat setelah membeli sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Patroli Polsek Banteng melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka yang akhirnya di lakukan penggeledahan dan di temukan satu paket sabu-sabu di dalam saku celananya.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapatnya dari seorang bandar kecil "AR" warga jalan Veteran Gg.Sembilan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah melakukan pengembangan di rumah "AR", Patroli Polsek Banteng berhasil menemukan dua paket kecil sabu-sabu, seperangkat alat hisap, serta satu buah cetakan pil ineks.
Hingga saat ini AR masih dalam pengejaran petugas dan tersangak Rusdi masih mendekam di rumah tahanan Polsek Banteng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka di tahan atas tuduhan pelanggaran terhadap pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (*/lpk)