< >

Mabes Polri Periksa Kadisperindag Terkait Ijin Smelter

Sabtu, 04 November 2006 21:54
Kapanlagi.com - Aparat Mabes Polri dari direktur tindak pidana tertentu (Tipiter) akan memeriksa dan memintai keterangan Kadis Perindag kota Pangkalpinang terkait pemberian perijinan bagi pengusaha industri pemurnian bijih timah (smelter).

Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim MM, usai menghadiri wisuda santri angkatan VI, Sabtu, menyatakan, pemanggilan oleh Mabes Polri terhadap orang yang dimaksud belum tepat hingga surat pemanggilan itu akan dilayangkan kembali.

Surat panggilan dari Mabes yang ditandatangani penyidik Kombes. Bachtiar H. Tambunan tersebut ditujukan ke Kadisperindag kota Pangkalpinang, Drs. Usman Saleh, padahal yang bersangkutan Kadis Perindag propinsi, sementara Kadisperindag Pangkalpinang adalah Anwar.

Menurut Walikota pemberian ijin terhadap smelter melibatkan banyak institusi, seperti untuk TDPnya Disperindag, masalah lahan Kantor Pertanahan dan Amdal ditandatangani Walikota.

"Setidaknya ada 10 ijin yang harus dikantongi pengusaha smelter dalam menjalankan usahanya secara sah. Proses pengeluaran ijinnya melibatkan banyak orang," ujarnya.

Walikota menyatakan sudah mengirimkan kepada penyidik empat orang pejabat Pemkot yang akan memberikan penjelasan terkait dengan perijinan smelter. Keempat pejabat tersebut, adalah kepala Dinas Perindag kota sekarang, mantan kepala dinas perindag yang kini sebagai kepala bawasda, kepala dinas Tata Kota dan kepala bagian hukum Pemkot.

Dengan adanya penjelasan dari keempat pejabat tersebut, diharapkan penyidik mendapat gambaran yang lengkap dan utuh tentang proses perijinan smelter.

walikota menegaskan, siap bila aparat melakukan pemanggilan dirinya untuk dimintai penjelasan. "Sebagai warganegara tentunya saya akan memberikan keterangan, tapi harus diingat sesuai ketentuan, pemanggilan walikota setelah ada ijin presiden," ujarnya.

Aparat Mabes Polri setelah meringkus dan membawa enam orang pengusaha smelter ke Mabes Polri sebagai tersangka kini mengembangkan penyidikan terhadap proses perijinan dan pihak yang memberikan ijin beroperasinya smelter didaerah itu.

Keenam pengusaha yang sudah ditangkap tersebut adalah Johan, Ernawan Rebuin, Apik Rasyidi, Irmiryadi, keempatnya dari CV. Dona Kembara Jaya, Awi (Suwito Gunawan) dari CV. DS Jaya, dan Aon (Thamron) dari CV. Bangka Putra Jaya. (*/lpk)