"Penangkapan dilakukan Jumat (03/11) siang dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan melibatkan instansi terkait untuk memastikan kebenarannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKB Polisi Suhadi SW ketika dihubungi di Pontianak, Sabtu (04/11).
Ia menambahkan, saat ini, pihaknya telah berkerjasama dengan Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengetahui jenis batu butiran yang disita tersebut termasuk kategori intan dan sejenisnya atau bukan.
"Kita juga belum bisa memperkirakan berapa nilai batu butiran yang disita itu karena jenisnya juga belum mendapatkan kepastian," ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, polisi bertugas untuk memperjelas sebuah kasus sehingga mereka harus memiliki dasar yang kuat sebelum melimpahkan lebih lanjut.
Kalbar merupakan salah satu daerah penghasil intan meski belum seterkenal emas yang sudah lebih lama didulang. Daerah penghasil intan diantaranya di Kabupaten Landak dimana di Sungai Landak, diperkirakan kandungan hipotetik intan mencapai 1.020.035 karat.
Berdasarkan data dari Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Landak, tambang intan diwilayah itu berada di sepanjang Sungai Landak, Sungai Behe dan Sungai Bangkop namun belum digarap investor.
Selain intan, Kalbar juga memiliki potensi terendam yang berada dibawah permukaan tanah seperti batu bara, bauxite, air raksa, granit, pasir kwarsa dan andesit. (*/lpk)