< >

DPR-RI Desak PT Timah Perhatikan Nasib Mantan Karyawan Timah

Jum'at, 10 November 2006 15:01
Kapanlagi.com - Anggota Komisi IX DPR-RI Nurul Fallah meminta manajemen PT Timah memperhatikan nasib para mantan karyawan PT Timah, terkait sisa dananya Rp35 miliar di PT Timah, menyusul retrukturisasi perusahaan yang mengakibatkan ribuan karyawan kehilangan pekerjaan.

"Sejauh mampu dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku agar diperhatikan nasib mereka, karena semua jalur sudah ditempuh baik di bidang politik maupun hukum, namun masalah ini tetap belum selesai hingga kini," ujarnya dalam pertemuannya dengan Dirut PT Timah Thobrani Alwi di Pangkalpinang, Jumat.

Sebenarnya bagian dari dana yang dituntut mantan karyawan PT Timah itu bisa disisihkan dari laba perusahaan, atau melalui dana pembinaan dan pengembangan masyarakat (community Depelovment) yang sebanding dengan nilai dana yang dituntutnya, ujarnya.

Hal senada dikemukakan Sesditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Depnakertran Masri Masyar yang menilai dana yang dituntut mantan karyawan PT Timah sudah menjadi kesepakatan bersama untuk memberikannya.

Karena telah menjadi kesepakatan bersama, sebaiknya PT Timah menyisihkan sebagian dari labanya untuk membayar dana sebagaimana tuntutan para mantan karyawan PT Timah. Berikanlah fasilitas kepada para mantan karyawan dan keluarganya yang kini hidup prihatin, ujarnya.

Menurut anggota Komisi IX DPR Rudianto Tjen, sebenarnya niat baik PT Timah sudah ada, hanya saja caranya belum ditemukan, karena bila diambil dari kocek PT Timah akan sulit dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham (pemerintah yang menguasai 62 saham PT Timah).

Namun demikian masih ada celah dimana dana PUKK PT Timah diarahkan kepada mantan karyawan PT Timah dan keluarganya sesuai dengan nilai tuntutannya. Karena itu Dirut PT Timah perlu mengajak mantan karyawan PT Timah berdialog atau bicara yang kini mengalami kesulitan ekonomi yang cukup parah.

Menanggapi serangkaian pendapat itu, Dirut PT Timah Thobrani Alwi menjelaskan posisinya bahwa pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan mantan karyawan PT Timah.Kami tidak mengambil kesepakatan apapun mengenai masalah itu termasuk hitung-hitungan mengenai angka Rp35 miliar yang dituntutnya itu.

Karena itu kalau PT Timah diminta membayar dana sebesar itu tentu sulit, tetapi kalau benar pemerintah mengambil alih kasus ini, kemudian menggunakan devidennya di PT Timah untuk membayarnya, kami akan mengikutinya, jelasnya.

Kemudian masalah perhatian kepada para mantan karyawan PT Timah, Thobrani Alwi mengatakan sudah banyak yang dilakukan mulai dari kredit PUKK untuk memodali mereka. Kredit PUKK ini hanya lancar satu sampai dua bulan akhirnya macet tidak dibayar-bayar.

Demikian juga PT Timah menghabiskan dana Rp2 miliar untuk merehab rumah layak huni yang sebagian juga ada rumah mantan karyawan PT Timah yang direhabilitasi. (*/rit)