
Dalam keterang persnya di kantor Law Firm Hotman Paris & Patrners, Gedung Summitmas, Kamis (16/11), Jakarta, kuasa hukum Lidya Pratiwi, Hotman Paris Hutapea mengatakan, "Dengan adanya pembacaan tuntutan tersebut, gosip yang menyatakan adanya pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, telah berakhir. Dan jangan lagi membicarakan pembunuhan berencana lagi karena itu mencemarkan nama baik orang."
Tuntutan ini juga sangat melegakan bagi Lidya, karena jelas unsur kekerasan yang menyebabkan matinya orang tidak dipenuhi, karena Lidya tidak pernah melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang. "Jadi ini merupakan langkah bagus untuk menyelamatkan nyawa seorang wanita muda dari perbuatan yang tidak dilakukannya," tegas Paris.
Dan ini juga pembuktian bagi Hotman Paris Hutapea, dkk, bahwa mereka adalah pengacara yang mempunyai hati nurani, tidak seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sehubungan dengan berbagai fitnah dan ancaman terhadap tim kuasa hukum. Kami jelas tidak mungkin melakukan tindakan immoral. Kalau ada tuduhan semacam itu berarti fitnah," tandasnya.
Lebih lanjut Paris mengatakan, "Kami adalah pengacara yang tidak berbicara dengan mulut manis di tivi-tivi, di depan jemaat gereja, tapi mempunyai kelakuan gonta-ganti bini." Ucapan Paris ini tak lain ditujukan kepada sosok pengacara beken lainnya. Hal ini muncul , karena Paris dituduh seolah-olah pengacara yang tidak punya hati nurani. "Dan justru kami pengacara yang punya hati nurani, kami yakin Lidya tidak melakukan pembunuhan berencana dan kami mengambil resiko," ujar pengacara 100 besar tersukses di dunia ini.
"Kesimpulan kami, bahwa usaha untuk membantu Lidya sudah ada pada titik terang. Tetap kita turut berduka cita dengan almarhum, dan tetap kita mendukung pelaku pembunuhan untuk tetap dihukum. Dan jangan sekali-kali mengadili Lidya dengan persepsi dan opini tetapi dengan fakta. Sekarang fakta telah menunjukkan kualifikasi perbuatan dan kualifikasi pelakunya, kemampuan personalnya, ini memberikan penjelasan bahwa Lidya tidak mungkin melakukannya," jelas Paris. (kl/wwn)
Lihat foto:
Jumpa Pers Kasus Lydia 1
Jumpa Pers Kasus Lydia 2
Lihat Profil: Lidya Pratiwi