Seprti dilansir dari radio Belanda, vonis hukuman matinya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, Kamis. Namun karena ia telah mendekam selama 18 tahun di sel tersebut maka ia diijinkan keluar penjara.
Dicurigai dia telah pulang ke Britania menumpang pesawat. Pria itu adalah Mirza Tahir Hussain, 36 tahun warga Britania yang berasal dari Pakistan.
Ia divonis setelah didakwa membunuh sopir taksi. Namun ia selalu menyangkal perbuatannya tersebut. Menurutnya, sopir taksi itu mencoba melecehkannya dan untuk membela diri ia terpaksa menembaknya. (rnw/rit)