< >

KaIL Pertanyakan Raibnya Alat Berat Barang Bukti Illegal Logging

Sabtu, 18 November 2006 19:20
Kapanlagi.com - Konsorsium anti Illegal Logging (KaIL) Kalimantan Barat mempertanyakan raibnya lima alat berat yang menjadi barang bukti pembalakan liar dari tempat penyimpanannya di halaman markas Kepolisian Daerah Kalbar.

"Saya sudah mengutus rekan saya untuk mengetahui informasi terakhir kasus raibnya lima alat berat di halaman Polda Kalbar, apakah sudah dilelang atau belum."

"Ternyata informasi yang didapat dari Kantor Lelang Negara, baru menerima permohonan lelang dari penyidik (Polda)," kata Koordinator KaIL, Hermawansyah, kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (18/11).

Hermawansyah menyatakan itu sehubungan telah raibnya lima barang bukti berupa alat berat hasil kejahatan IL di halaman markas Polda Kalbar, yang merupakan hasil penangkapan Kodim 1205/Sintang di Senaning, Kabupaten Sintang pada 24 April 2004, dan diduga milik warga Malaysia.

Informasi yang berkembang menyebutkan, alat berat itu dipindahkan ke salah satu gudang milik seorang warga bernama Aliong yang berada di Jl Khatulistiwa. Sedianya, alat berat akan diperbaiki sebelum diadakan pelelangan dengan alasan agar harga tidak menjadi turun.

Namun aktivis lingkungan itu kembali mempertanyakan mengapa baru dalam tahap proses pengajuan lelang, tetapi lima barang bukti tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

Kalau memang lima alat berat itu hendak diperbaiki dengan alasan agar ketika akan dijual harganya tidak turun, logikanya menurut ia, kelima BB tersebut sekarang berada di bengkel untuk diperbaiki dan bukan berada di gudang pasir di samping Tugu Khatulistiwa, Siantan, milik seorang warga bernama Aliong.

Sehingga, menurut ia, Polda Kalbar mesti menjelaskan secara resmi kepada masyarakat agar informasi yang berkembang tidak simpang siur. Jangan sampai upaya kepolisian untuk memperbaiki citra dalam penegakan hukum tercoreng atas ulah segelintir oknum polisi.

Dilelang

Sementara pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW, menyatakan kepindahan alat berat dilakukan karena keinginan Polda Kalbar untuk memperbaikinya sebelum dilakukan pelelangan.

Dalam berita acara penyerahan, alat berat itu dititip-rawatkan untuk diperbaiki, kemudian jika sewaktu-waktu pemeriksa membutuhkan barang-barang tersebut, dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya jika diperlukan.

Penitipan alat berat diserahkan kepada perusahaan WBA. Namun saat diantar ke perusahaan itu, ternyata tidak dapat masuk areal perusahaan karena terhalang gerbang/pintu masuk perusahaan. Sehingga kelima alat berat, kemudian dititipkan kepada seorang warga pemilik gudang pasir bernama Amin alias Aliong.

Menurut Suhadi, saat ini Polda Kalbar sedang menunggu keluarnya tanggal penetapan lelang alat berat yang akan dikeluarkan oleh Kantor Lelang Negara.

"Pengumuman mengenai pelelangan alat berat akan disampaikan melalui media massa pada tanggak 22 November," katanya.

Namun mengenai kepindahan alat berat dari tempat penyimpanan tersebut, mengundang pertanyaan berbagai pihak. Apalagi mengingat kepindahan alat itu dilakukan pada malam tanggal 7 November, sekitar pukul 22.00 WIB menggunakan tronton.

Terlepas dari ketidakjelasan mengenai kepindahan alat berat tersebut, Hermawasnyah kembali menyatakan, semestinya Polda Kalbar dapat membuat tempat khusus untuk menyimpang barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar sehingga tidak terjadi pemindahan barang bukti yang tidak pada tempatnya. (*/bun)