Kanit Narkoba Polda Kalsel AKP Suyanto ketika dikonfirmasi, Senin mengatakan penangkapan itu dilakukan atas informasi dari warga yang menyatakan bahwa tersangka sedang asik menghisap sabu-sabu di rumahnya.
Atas informasi itu akhirnya tersangka Mawardi, warga Antasan Kecil Sungai Miai Dalam Rt.9 Rw.3 Gang.Alkah Kecamatan Banjarmasin Utara dijemput petugas dari satuan Narkoba Polda Kalsel dengan didampingi Ketua Rt setempat.
Dari penangkapan tersebut akhirnya petugas berhasil mengamankan satu buah alat timbang sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu, 10,13 gram sabu-sabu, dua butir pil ineks, serta uang tunai sebesar Rp25 juta.
Ketua Rt setempat Amir Hamzah (52) menerangkan, proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas Polda Kalsel terhadap tersangka sebelumnya telah diberitahukan agar turut mendampingi.
Ketika petugas dan Ketua Rt masuk ke dalam rumah tersangka, ternyata tersangka sedang asik menghisap sabu sabu di lantai dua rumahnya dan seketika itu pula dibekuk petugas yang melihat aksi tersangka, ucap Hamzah.
Menurut pengkuan tersangka, dirinya sudah hampir satu tahun menekuni bisnis haram tersebut dengan pengambilan 10 hingga 20 gram dari bandar besarnya "Until" warga Jalan Vetran Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Tersangka mengambil barang haram tersebut dari bandar besarnya dengan harga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,8 juta, dimana tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari bisnis haramnya.
Hingga saat ini tersangka masih dipintai keterangan oleh pihak yang berwajib dan akan di kenakan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/lpk)