Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim yang diketuai Andriani Nurdin menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa satu Ali Mazi, OC Kaligis dan kuasa hukum terdakwa dua, Pontjo Sutowo, Amir Syamsuddin.
Majelis menolak keberatan kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton dengan alasan objek yang diperiksa adalah keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merupakan obyek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Benar, bahwa keputusan Kepala BPN adalah produk administrasi negara. Tetapi, yang didakwakan oleh penuntut umum adalah tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta dampak dari terbitnya surat Kepala BPN tersebut, sehingga PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata hakim anggota Muchfri saat membacakan putusan sela.
Majelis juga menolak keberatan kuasa hukum para terdakwa yang meminta pemeriksaan perkara pidana di PN Jakarta Pusat harus ditangguhkan sampai sidang perdata PT Indobuidco yang menggugat Kejaksaan Agung serta Sekretariat Negara berkekuatan hukum tetap.
"Majelis menolak keberatan dari para kuasa hukum terdakwa karena perkara pidana tidak harus ditangguhkan karena adanya gugatan secara perdata. Selain itu, keberatan jenis ini bukan termasuk yang diatur dalam eksepsi," kata Muchfri.
Majelis dalam putusan selanya juga menyatakan Ali Mazi dapat diminta pertanggungjawabannya baik secara pidana maupun perdata, karena bukan dalam posisi menjalankan profesi advokat yang harus dilindungi seperti yang diatur dalam pasal 16 UU tentang advokat.
Padal 16 UU tentang advokat mengatur bahwa seorang advokat tidak dapat diminta tanggungjawabnya secara pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik untuk membela kliennya di persidangan.
Ali Mazi sebagai penerima kuasa dari terdakwa Pontjo Sutowo, menurut majelis, menjalankan tugasnya di luar persidangan, sehingga tidak termasuk dalam ketentuan pasal tersebut.
"Tetapi, sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam perbuatan yang didakwaan oleh penuntut umum, harus melalui pemeriksaan di persidangan. Karena itu, keberatan kuasa hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara," kata Muchfri.
Majelis juga menilai penuntut umum telah menguraikan secara jelas tempat, waktu, dan peranan masing-masing terdakwa dalam surat dakwaan.
Tentang keberatan dari para terdakwa yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak relevan, majelis menyatakan keberatan itu sudah memasuki materi pokok perkara yang justru harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.
Atas putusan sela tersebut, OC Kaligis dan Amir Syamsuddin menyatakan akan mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari.
Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin mengatakan, sesuai dengan hukum acara, perlawanan yang diajukan kuasa hukum para terdakwa tidak menghalangi jalannya pemeriksaan perkara.
Majelis Hakim yang sama pada sidang berikutnya juga menolak eksepsi dari dua terdakwa lain kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah, yaitu mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro dan mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw.
Sidang dilanjutkan pada Selasa, 28 November 2006, dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Kepala BPN Jakarta Pusat yang menjabat sebelum Ronny Kesuma, Achmad Ronny, serta mantan Kepala BPN DKI Jakarta sebelum Robert, Haryono Suhardi, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Des Rizal. (*/rit)