"Terdakwa tidak terbukti memberi kemudahan atau menyembunyikan informasi terorisme, karena terdakwa dan saksi-saksi tidak tahu isi kardus titipan teman terdakwa," ujar koordinator TPM Fahmi H Bachmid di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Yunus Wahab SH dan anggota JPU (jaksa penuntut umum) Saptana SH.
Menurut dia, pasal 13 sub c dan pasal 15 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang didakwakan JPU tidak terbukti, baik unsur menyembunyikan informasi tentang terorisme maupun unsur kesengajaan membantu atau memberi kemudahan.
"Pasal 13 sub c tentang menyembunyikan informasi tentang terorisme tidak terbukti, karena terdakwa dan saksi-saksi dari keluarga terdakwa tidak tahu isi barang titipan temannya, karena bila tahu tentu tidak akan diletakkan begitu saja di ruang tamu karena berbahaya dan sangat mungkin akan dilaporkan ke polisi," tegasnya.
Untuk pasal 15 tentang unsur kesengajaan membantu atau memberi kemudahan juga tidak terbukti, karena saksi-saksi dalam persidangan juga tidak ada yang tahu bahwa barang atau kardus titipan adalah TNT.
Bahkan, katanya, terdakwa juga tidak tahu bila Sonhadi yang menitipkan barang adalah pelaku tindak pidana terorisme karena brosur yang diedarkan pemerintah adalah Azahari, Noordin Mohd Top, dan kawan-kawannya yang tidak menyertakan Sonhadi.
"Apakah terdakwa yang menolong temannya itu dikatakan teroris dan apakah ketidaktahuan terdakwa atas isi barang titipan temannya itu dapat dikatakan menyembunyikan informasi, padahal Islam mengajarkan menolong teman adalah perbuatan yang dianjurkan," ungkapnya.
Usai persidangan, ia menjelaskan JPU pada awalnya mendakwa kliennya dengan pasal 9 tentang membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan lainnya untuk terorisme.
"Tapi, dalam sidang tuntutan justru JPU beralih kepada pasal 13 sub c dan pasal 15, karena unsur pemufakatan memang sulit dibuktikan, sebab Yayasan Darussalam yang diikuti terdakwa bukan organisasi terlarang yang memiliki ijin sebagai lembaga sosial dan pendidikan," kilahnya.
Oleh karena itu, katanya, jika kebenaran materiil sulit dibuktikan dalam persidangan, maka majelis hakim diharapkan untuk membebaskan terdakwa. "Jangan majelis hakim memgambil keputusan atas dasar asumsi atau opini, bukan fakta yuridis yang ada," paparnya.
Ia menyatakan, JPU seharusnya tidak boleh asal menuntut tanpa mampu membuktikan dakwaannya, apalagi dengan mengalihkan ke masalah lain. "Kalau begitu caranya akan banyak orang yang dipenjara, karena tidak tahu apa-apa," ucapnya.
Menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa itu, anggota JPU Saptana SH menegaskan bahwa pledoi dari kuasa hukum terdakwa akan ditanggapi dalam sidang pembacaan replik pada seminggu berikutnya. "Jawaban akan kami rumuskan dalam replik," ucapnya.
Pledoi dari TPM itu merupakan tanggapan atas tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara dengan dipotong masa tahanan serta membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
ANTARA mencatat, Arif Hermansyah disidangkan dengan delapan saksi, diantaranya Sonhadi alias Muhajir (orang yang mengambil barang titipan Untung di rumah terdakwa) dan Achmad Hasan alias Agung Cahyana alias Purnomo (terpidana mati dalam tindak kejahatan terorisme dan pernah mengenalkan Noordin Mohd Top dengan Munfiatun yang akhirnya menjadi isterinya), namun kesaksian Achmad Hasan bersifat tertulis dan dibacakan JPU.
Arif Hermansyah mulai disidangkan pada 5 September 2006 dengan didakwa terlibat pengeboman Kedubes Australia di Kuningan, Jakarta pada 2004, dan juga dituduh terlibat dalam kepengurusan JI yakni Fiah (JI tingkat kelurahan) Sidotopo, Surabaya pada tahun 1997. (*/rit)