"Pemerintah hingga saat ini belum membuat keputusan soal kenaikan harga pupuk. Bahkan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar departemen maupun DPR," katanya di Jakarta, Selasa (21/11).
Hal itu dikemukakan Anton sehubungan keresahan kalangan petani terhadap rencana pemerintah menaikkan harga pupuk urea bersubsidi dari Rp1.200/kg menjadi Rp1.800/kg mulai Januari 2007.
Sebelumnya disela-sela Pencanangan Percepatan Tanam MT 2006-2007 yang dipusatkan di Desa Cadaskertajaya, Kabupaten Karawang, Jabar, Minggu (19/11), Mentan mengatakan, pemerintah berencana menaikkan harga pupuk urea dari Rp1.200 menjadi Rp1.800 per kilogram mulai bulan Januari 2007.
Dalam kaitan itu pemerintah akan menggulirkan program Bantuan Langsung Petani (BLP) bagi para petani yang memiliki sawah dua hektar ke bawah.
Mentan menegaskan, pada musim tanam (MT) 2006/2007 yang berlangsung Oktober 2006-Maret 2007 pemerintah masih memberlakukan harga pupuk bersubsidi seperti yang ada saat ini yakni untuk Urea Rp1.200/kg.
Kalaupun terjadi perubahan harga, tambahnya, baru akan diberlakukan pada musim tanam berikutnya atau MT 2007 yang berlangsung pada April-September.
"Kalau bisa harga pupuk tidak akan dinaikkan, kalaupun naik pemerintah akan memberikan subsidi," katanya.
Anton menyatakan, saat ini harga pokok produksi pupuk (HPP) di tingkat produsen mengalami kenaikan yakni berkisar antara Rp1.900 hingga Rp2.545/kg selain itu masih sering terjadi kelangkaan sarana produksi tersebut.
Dikatakannya, saat ini dari kebutuhan pupuk urea yang diajukan pemerintah daerah sebesar 5,4 juta ton hanya 4,3 juta ton yang mampu dipenuhi produsen pupuk.
Sampai saat ini, tambahnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,7 juta ton untuk subsidi pupuk pada tahun depan.
"Dari perhitungan-perhitungan itulah muncul angka Rp1.800/kg, namun itu hanya merupakan satu alternatif," katanya. (*/lpk)