< >

Dephut Undang Independen Tripartit Upayakan Kesepakatan

Selasa, 21 November 2006 20:30
Kapanlagi.com - Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Boen Purnama, mengatakan terus mengupayakan kesepakatan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan, salah satunya dengan mengundang independen tripartit.

"Untuk hal-hal tertentu kita bisa undang independen tripartit yang dapat dipercaya untuk ikut mengupayakan kesepakatan itu, tetapi kita juga akan meminta DPR untuk turut serta karena pemerintah tidak mungkin menyelesaikannya sendiri," kata Sekjen Dephut, Boen Purnama di Jakarta, Selasa (21/11).

Ia mengatakan tiap-tiap sektor kehutanan dan pertambangan memiliki undang-undangnya sendiri dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi-red), sehingga diupayakan agar tidak berbenturan.

Ia juga menegaskan kembali larangan penambangan di kawasan hutan lindung sesuai undang-undang No 41 tahun 1999.

"Aturannya sudah jelas bahwa tambang terbuka tidak boleh dilakukan di hutan lindung, jadi mungkin kalau tertutup sangat mungkin," katanya.

Sebelumnya, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) telah meminta pemerintah melakukan harmonisasi dan sinergi aturan di sektor pertambangan dan kehutanan agar tidak terjadi tumpang tindih di antara keduanya.

Ketua Umum Perhapi Irwandy Arif mengatakan, selama ini kedua aturan tersebut berjalan sendiri-sendiri, sehingga satu sektor bisa mengatur kewenangan dan berbenturan dengan sektor lainnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha tambang yang tergabung dalam Indonesia Mining Association (IMA) optimistis Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Permenhut tersebut dinilai memberatkan karena dalam salah satu klausulnya mewajibkan pengusaha menyediakan lahan pengganti atas pemakaian kawasan hutan lindung bagi kegiatan pertambangan.

Aturan itu menyebutkan juga, jika dalam dua tahun tidak dapat menyediakan lahan pengganti tersebut maka perusahaan tambang akan dikenakan kompensasi sebesar satu persen dari nilai produksi. (*/lpk)