Advertisement
 
Rabu, 22 November 2006 08:29
Menko Kesra: Penularan HIV Lebih Cepat Lewat Napza Suntik
Kapanlagi.com - Penularan virus HIV kepada manusia lebih cepat melalui Napza suntik dibandingkan dengan lewat seks berisiko.

Prevelensi HIV di Indonesia saat ini sudah mencapai tingkat epidemi yang lebih berat dan cenderung semakin meningkat dengan cepat, dipicu oleh peningkatan penularan HIV pada kelompok pengguna Napza dengan cara suntik (Penasun), ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie pada Rapat Koordinasi Komisi Penganggulangan AIDS (KPA) Nasional tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk HIV dan AIDS, di Jakarta, Selasa.

Menurut Menko, penasun juga mempunyai perilaku seks berisiko, karena sebagian dari mereka membeli jasa seks pada wanita penjaja seks, sehingga ada peluang tingkat penularan HIV yang tinggi pada penasun akan mendorong juga terjadinya peningkatan penularan HIV yang lebih cepat pada kelompok perilaku seks komersial.

Pengguna napza suntik adalah populasi tersembunyi karena berkaitan dengan suatu perbuatan melanggar hukum, adanya stigmanisasi dan diskriminasi yang dialami, kurangnya ketersediaan fasilitas layanan kesehatan dan ketidakmampuan sosial ekonomi.

Sampai 30 September 2006, jumlah kumulatif kasus AIDS di Indonesia mencapai 6.987 kasus dan setiap tahun terus meningkat secara bermakna. Sekitar 53 persen dari kumulatif kasus AIDS nasional adalah penasun, sedangkan di DKI Jakarta sebesar 72 persen adalah penasun, tegas Bakrie.

Usia penasun cenderung semakin muda, sehingga mereka akan terinfeksi HIV lebih awal dan sulit dijangkau. Estimasi prevalensi HIV pada penasun rata-rata nasional sebesar 41,6 prosen.

Selain itu, terjadi peningkatan jumlah kematian para penghuni Lapas atau Rutan di DKI Jakarta. Jumlah kematian pada 2005 meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Situasi tersebut menggambarkan kondisi layanan kesehatan yang masih sangat kurang dan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Lapas dan Rutan yang belum memadai, sebagai akibat meningkatnya kasus HIV dan AIDS dan bertambahnya jumlah penasun, ujar Menko Kesra.

Untuk mengatasi bahaya penularan virus HIV pada penasun serta anggota masyarakat lainnya, Ketua KPA sesuai dengan Peraturan Presiden No 5/2006 akan mengeluarkan Peraturan Menko Kesra tentang Kebijakan Nasional Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik dengan maksud agar kebijakan, strategi dan pelaksanaan yang akan dilakukan dapat memberikan tindakan penyelamatan kesehatan kepada masyarakat.

Tujuan dari kebijakan penanggulangan dampak buruk (harm reduction) adalah untuk mencegah penyebaran HIV di kalangan penasun dan pasangannya, dari penasun dan pasangannya kepada masyarakat luas serta mengintegrasikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik kedalam sistem kesehatan masyarakat, ujar Sekretaris KPA, Dr Nafsiah Mboi.

Dasar kebijakannya adalah tetap memberikan pengurangan dampak buruk penggunaan napza suntik serta menghormati hak asasi manusia dan menghindari terjadinya stigmatisasi dan diskriminasi. (*/rit)









 

©2003-2007 KapanLagi.com