< >

Patroli Poltabes Banjarmasin Tangkap Pengedar Sabu

Kamis, 23 November 2006 18:36
Kapanlagi.com - Patroli Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu Ahmad Hermawan (27), warga Teluk Tiram Gang Indra Pura No.38, Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 Wita di depan Pelabuhan Martapura atau pelabuhan lama di Banjarmasin.

Informasi dihimpun ANTARA dari Poltabes Banjarmasin, Kamis (23/11), menyebutkan penangkapan itu dilakukan karena tingkah laku tersangka dianggap mencurigakan.

Kecurigaan petugas Patroli Poltabes Banjarmasin tersebut disadari tersangka, karena ada sejumlah pemuda yang bergerombol di kawasan pelabuhan lama itu sewaktu menjelang pagi.

Seketika itu pula gerombolan pemuda tersebut akhirnya digeledah dan tidak ditemukan apa-apa, namun saat petugas ingin meninggalkan lokasi, terdengar bunyi Hand Phone (HP =telepon genggam) dari salah seorang pemuda.

Merasa penasaran petugas berusaha tahu apa maksud dari bunyi HP tersebut dan setelah dilihat ternyata ada sebuah Short Massage Sistem (SMS) di HP seorang pemuda yang bertuliskan pesanan satu paket sabu sabu dari pelanggannya.

Setelah dibacanya SMS tersebut polisi langsung menggelandang tersangka menuju rumahnya yang akhirnya ditemukan satu paket besar sabu-sabu, timbangan digital dan seperangkat alat hisap.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya Patroli Poltabes Banjarmasin akhirnya melakukan penjebakan kepada pemesan barang haram tersebut dan ternyata berhasil.

Pemesan yang berhasil diciduk pihak Poltabes Banjarmasin itu bernama Saleh (23), warga Jalan Kelayan B Gang Bina Bakti Rt.16 No.5 Kecamatan Banjarmasin Selatan serta Budi (25) warga Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

Poltabes Banjarmasin hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pemesan dan statusnya belum diarahkan sebagai tersangka.

Tersangka pengedar sabu-sabu akan dikenakan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/lpk)