Pasalnya, pemberian ganti untung merupakan skala prioritas sosial utama yang harus dibayarkan, ketimbang harus membayar ganti rugi ekonomi maupun infrastruktur yang rusak.
"Saya telah menetapkan bahwa skala prioritas utama yang harus segera dibayarkan adalah masalah sosial, yaitu ganti untung untuk rakyat yang menjadi korban bencana. Jangan membangun tol baru kalau ganti untung rakyat belum diselesaikan. Membangun tol baru kan membutuhkan biaya Rp1,3 Triliun, jumlah sebesar itu lebih baik dibayarkan kepada rakyat," tegas Win saat menerima perwakilan warga Jatirejo di Pendopo Kabupaten, Rabu (29/11) sore.
Menurut dia, membangun jalan tol baru berupa jalan layang di atas ruas Jalan Raya Porong, merupakan pekerjaan yang juga harus segera dilaksanakan.
Namun setiap skala prioritas selalu ada yang dinamakan skala prioritas utama, yaitu penanganan masalah sosial berupa ganti untung lahan dan bangunan milik rakyat korban lumpur.
"Selaku pimpinan kabupaten yang memiliki otoritas di wilayah Sidoarjo, saya utamakan untuk membela rakyat, demi kepentingan rakyat. Kalau sudah beres, silahkan memberi ganti rugi untuk masalah ekonomi dan membangun infrastruktur yang rusak," ucapnya.
Kepada warga Jatirejo, Win meminta agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi hasil kesepakatan yang telah diputuskan oleh perwakilan empat desa pada Senin (27/11) lalu, dan menunggu semua hasil keputusan hingga Jumat (1/12) mendatang.
"Saya berharap, hormatilah hasil keputusan yang telah diusulkan ke Jakarta ini dan marilah kita tunggu hasilnya hingga Jumat mendatang. Bahkan kalau bisa, mudah-mudahan hasilnya sudah keluar Kamis (30/11) besok," ujarnya, berharap.
Perwakilan warga Desa Jatirejo, Huda menyatakan, seluruh warga Desa Jatirejo sangat menantikan adanya keputusan itu, dengan harapan agar warga Desa Jatirejo merasa tenang akan kepastian besaran ganti untung yang akan diterima.
Huda mengaku, secara prinsip warga Desa Jatirejo sangat mendukung dan percaya dengan komitmen yang diberikan oleh Bupati Sidoarjo dalam memperjuangkan semua hak-hak rakyat kepada Lapindo. Oleh karena itu, segenap warga Desa Jatirejo sangat menantikan keputusan dan kepastian akan ganti rugi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertemuan hari Senin (27/11) lalu yang dihadiri perwakailan empat desa (Siring, Jatirejo, Kedungbendo dan Renokenongo) dihasilkan empat keputusan untuk diajukan ke Lapindo Jakarta.
Diantaranya, masyarakat sepakat menghendaki untuk ganti untung dengan sistem "cash and carry". Warga meminta kepada Lapindo untuk membuat pernyataan kesanggupan mengganti segi sosial ekonomi masyarakat.
Tuntutan lainnya, ganti untung yang diajukan disepakati sebesar Rp2,5 juta/m2 dengan perhitungan Rp1 juta/m2 untuk tanah dan Rp1,5 juta/m2 untuk bangunan.
Jika bangunan bertingkat dua dan berikutnya, diperhitungkan sebesar Rp1,5 juta/m2. Terakhir untuk ganti untung lahan sawah dihitung sebesar Rp120 ribu/m2. (*/lpk)