
"Fakta susah, kita masih coba melakukan analisis," kata JPU Lukman, yang sempat kucing-kucingan dengan wartawan karena tidak mau memberi keterangan.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Karel Tuppu H tersebut, dimulai pada pukul 14.20 WIB.
Keluarga korban Naek Gonggom Hutagalung yang hadir dalam persidangan yaitu ibu kandung korban Naek Gonggom Hutagalung, Hotmana, beserta kakak kandungnya.
Tampak para pengunjung persidangan yang memang mengikuti kasus ini sejak awal sangat antusias menanti pembacaan tuntutan terhadap Lidya Pratiwi.
Namun, ketika JPU mengatakan masih belum siap mengajukan tuntutan, sorakan dari pengunjung yang kecewa terhadap Jaksa langsung terdengar.
Ketua Majelis Hakim, Karel Tuppu, harus menunda persidangan selama satu minggu, sidang pembacaan tuntutan akan dilakukan pada hari Senin (11/12).
"Minggu depan tuntutan harus sudah bisa dibacakan. Sudah tidak ada alasan lagi," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Senin (27/11), sidang tuntutan terhadap terdakwa artis sinetron Lidya Pratiwi sempat tertunda dengan alasan Jaksa belum siap mengajukan tuntutan.
Persidangan lain untuk kasus yang sama dengan terdakwa ibu kandung Lidya Pratiwi, Vince Yusuf, juga sudah dua kali tertunda karena JPU belum siap mengajukan tuntutan.
Sedangankan terdakwa Tony Yusuf, paman dari Lidya Pratiwi yang berperan sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan ini telah dituntut hukuman mati oleh JPU. (*/rit)
Lihat Profil: Lidya Pratiwi