
Menurut JPU, Vince telah melakukan pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung. Vince juga dinyatakan JPU telah melanggar pasal 340 dan 365 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan Vince menurut JPU adalah terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan serta meresahkan masyarakat. Selain itu, selama di persidangan Vince juga selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah.
"Kami minta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Vince Yusuf," kata JPU Lukman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/12) siang.
Keputusan tuntuntan JPU itu disambut gembira keluarga Naek. Mereka langsung bertepuk tangan saat tuntutan itu dibacakan. Ibu Naek, Hotmana Hutagalung, terlihat bercucuran air mata. (kl/fia)
Lihat Profil: Lidya Pratiwi