< >

Lidya Pratiwi Kena 'Bogem' Mentah

Senin, 11 Desember 2006 19:30
Kapanlagi.com - Terdakwa pembunuhan Naek L. Gonggom Hutagalung, Lidya Pratiwi akhirnya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin (11/12) siang.

Insiden pemukulan pun terjadi kala Lidya akan memasuki mobil tahanan kejaksaan di halaman gedung. Sang pelaku, Choki, ternyata adalah kakak Naek yang merasa tidak puas dengan tuntutan pengadilan dan kini tengah diperiksa di Polres Jakarta Utara.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Lukman, Alfred dan Ritoyo, disebutkan bahwa Lidya terbukti melakukan perbuatan pencurian yang disertai kekerasan, sehingga menyebabkan kematian yang dilakukan dua orang atau lebih atau bersekutu (Pasal 365 Ayat 4 KUHP).

"Untuk itu kami meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dipotong tahanan," jelasnya.

Hukuman ini, lanjut Alfred, karena berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. "Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan dan telah mengambil hasil kejahatan. Juga dalam memberikan keterangan terbelit-belit, sehingga menghambat sidang. Sedangkan yang meringakan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, Lidya bersama kuasa hukumnya akan memberikan pledoi pada tanggal 20 Desember mendatang.

"Saya serahkan pada pengacara," ujar Lidya dengan mata sembab.

Walau sidang telah dijaga polisi dengan jumlah cukup besar, namun kejadian yang tidak diinginkan terjadi. Seorang laki-laki berbaju putih yang belakangan diketahui adalah kakak Naek berhasil menerobos kawalan petugas. Sebuah bogem mentang berhasil melayang ke wajah Lidya, hingga membuat pesinetron wanita itu pingsan.

Oleh petugas, Choki kemudian ditangkap lalu dibawa ke Polres Jakarta Utara, guna pemeriksaan. Lidya sendiri langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum. (kl/opa)

Lihat Profil: Lidya Pratiwi



Galeri Foto Lidya Pratiwi
Sidang Kasus Lidya Pratiwi
Lidya Pratiwi


Arsip Foto Lidya Pratiwi
016.jpg
015.jpg
014.jpg
013.jpg