"Keputusan dari atasan kita adalah mencekal saudara yang bernama Tessy dalam setiap tayangan yang tayang di Trans TV. Bukan hanya itu, dia juga tidak bisa tampil di TV7," kata humas Trans TV, Suhadiyanto Lubis, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (11/12) siang.
Seperti diketahui, selain pernah membintangi program acara sahur di Trans TV, pelawak yang tergabung di grup Srimulat itu juga tampil di acara Ketawa Sore.
"Ini konsekuensi karena tidak ada jalan damai dengan kita. Dia juga tetap bersikeras dengan keputusannya untuk terus melanjutkan kasus gugatan Rp15 miliar ke pengadilan. Ya, kalau ditanya pencekalan ini sampai kapan, kita lihat saja," lanjut Suhadiyanto.
Sementara itu, pada sidang kemarin, Tessy tidak nampak hadir. Kehadirannya hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Edy Sudjana. (kl/fia)












