Maria sendiri diperiksa selama 6 jam sejak siang hari. Sebanyak 30 pertanyaan ditujukan kepadanya untuk pemeriksaan kasus video porno dirinya dengan anggota DPR, Yahya Zaini.
"Saya diperiksa atas kasus video porno, bukan yang lainnya (aborsi). Kalau pertanyaannya, ya, seputar video itu. Saya akui kepada polisi kalau itu adalah saya dan Pak Yahya," kata Maria, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/12) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Sementara itu, status Maria saat ini masih sebagai saksi, belum menjadi tersangka. Rencananya, hari Rabu (13/12) depan, Maria akan kembali diperiksa oleh kepolisian guna kepentingan penyidikan.
"Hari Rabu akan diperiksa lagi. Hari ini masih membahas kasus video. Apakah akan berkembang ke kasus aborsi, kita masih tidak tahu," kata kuasa hukum Maria Eva, Ruhut Sitompul.