
Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan majelis hakim. Selain itu yang mengejutkan lagi bahwa Arianto adalah tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan kredit macet, korupsi dan money laundring di beberapa bank yakni Panin, BCA dan BPPN.
Hal ini terungkap saat gelar kasus di diskrimsus Mabes Polri pada Senin (4/12) dan saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung dan dinyatakan bahwa Arianto merupakan tahanan kota berdasarkan jaminan dari pamannya (mantan seorang hakim agung) Thamrin dan Wiranto. Demikian keterangan yang kami dapatkan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya di Kejaksaan Agung RI (Litsus KPK).
Mengenai kebenaran berita ini masih ditelusuri Kapanlagi.Com, Pasalnya kemarin, pihak Ira yang membantah dirinya pernah memukul Arianto di depan sejumlah wartawan di kantor pengacaranya, Ferry Firman Nurwahyu di kawasan Cipete, Selatan bagian Jakarta. (kl/opa)
Lihat Profil: Ira Maya Sopha