Mahkamah Melaka Batalkan Vonis 20 Tahun Dua TKI

Kapanlagi.com - Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Majestrit Melaka dua TKI akhirnya bisa bekerja kembali. Dua TKI ini sebelumnya dituduh dan divonis bersalah karena telah melakukan tidak kejahatan, perampokan bersenjata.

Awal tahun 2007 rupanya menjadi berkah tenaga kerja Indonesia (TKI) Karsono Sopani dan Hariyanto B Yandi karena akan diterima kembali di perusahaan semula di Malaysia setelah 27 Desember 2006 divonis bebas Mahkamah Majestrit Melaka yang sejak Juli 2006 mengadili mereka atas dakwaan terlibat perampokan bersenjata.

"Putusan itu telah disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru (KJRI-JB) kepada Huat Lai Resources Berhad, Melaka, tempat mereka semula bekerja. Perusahaan itu dengan berbangga hati menyatakan akan menerima kembali keduanya," kata Kepala Bidang Konsuler KJRI-JB Didik Trimardjono di Batam, Jumat.

Karsono berasal dari Desa Kota Yasa RT-1/RW-3, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah. Hariyanto berasal dari Dusun Rantau Jaya Baru, RT-I/RW-1, Desa 6, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, ditangkap polisi di Perkampungan Selandar, Melaka, 22 Februari 2006.

Selain terhadap Karsono dan Hariyanto, polisi tempatan menangkap Herman Hj Munawar dan Paulus Papa Petrus Subana. Herman berasal dari Jl. Batu 5, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sedang Paulus berasal dari Kupang, Flores, Nusa Tenggara Timur.

Keempat orang itu ditangkap karena pada 22 Januari 2006 pukul 02.40 di Perkampungan Selandar, JE 29, Batu 20, Jasin, Melaka, tepatnya di rumah Sawedah Binti Komeng dan anaknya Sdr. Syahrul Rizal bin Muhamad, terjadi perampokan bersenjata yang menimbulkan luka-luka pada tangan korban.

Dalam laporannya kepada polisi, korban menyatakan para perampok tersebut adalah WNI dengan alasan mendengar mereka berlogat bicara bahasa Indonesia dan dapat mengingat wajah pelaku dengan jelas karena pada saat perampokan lampu di rumahnya dalam keadaan menyala.

Menindaklanjuti pengaduan itu, kepolisian di Melaka, 22 Februari 2006 menyisir Perkampungan Selandar, menangkap beberapa WNI/TKI, termasuk Karsono dan Hariyanto (pekerja sah Huat Lai) serta Herman dan Paulus (pendatang asing tanpa izin).

Keempat WNI tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diselidiki dan diperlihatkan wajahnya kepada korban yang langsung menunjuk/menuduh mereka sebagai pelakunya.

Atas dasar tuduhan tersebut ke-4 WNI ditahan di Penjara Bandar Hilir, Melaka, hingga kemudian mereka benar-benar disidangkan di Mahkamah Majestrit Melaka.

Sidang pertama dilakukan pada 26 Juli 2006. Mereka didakwa melakukan perampokan bersenjata yang menimbulkan cedera pada korban dan sesuai dengan pasal 394 Penal Code dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan sabetan rotan. (*/rsd)

©2003-2007 KapanLagi.com