Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum yang langsung menyerah dan menyatakan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan berpeluang di-SP3-kan hanya karena alasan tidak berlakunya lagi Peraturan Pemerintah (PP) No.110/2000.
"Ini sebuah langkah mundur dalam memberantas korupsi di NTT yang tampak kian marak dari hari ke hari," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, DR Frans Rengka SH.MH di Kupang, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Muharso, dalam suatu dialog interaktif di Stasiun TVRI NTT di Kupang mengatakan, dengan di-judicial review PP No.110 Tahun 2000 maka anggota dewan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kemungkinan akan bebas dari segala tuntutan.
Kasus-kasus korupsi di NTT yang melibatkan anggota dewan terjadi di DPRD Kota Kupang periode 1999-2004 yang telah menetapkan 30 anggota dewan kota serta empat pejabat di lingkungan Setda Kota Kupang sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana purna bhakti bagi anggota DPRD Kota Kupang periode tersebut yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, kasus dana purna bhakti di DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) yang melibatkan 35 anggota dewan periode 1999-2004, kasus dana operasional di DPRD Kabupaten Kupang yang melibatkan tujuh anggota Komisi C serta Ketua DPRD dan Bupati Kupang.
Kasus dana penunjang DPRD Kabupaten Sikka periode 1999-2004 yang mengakibatkan 30 anggota dewan setempat sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Dengan di-judicial review PP No.110 Tahun 2000 maka anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu, tidak akan menjalani hukuman badan karena PP tersebut tidak lagi memiliki eksekusi hukum.
Frans Rengka mengatakan, jika hal itu tetap dijadikan alasan utama penyidik untuk tidak mengusut lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang melibatkan para wakil rakyat maka anggota dewan yang merasa diri namanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, sebaiknya menyerahkan uang rakyat itu kepada negara.
"Di sini butuh keberanian moral dari para tersangka untuk mengembalikan uang rakyat ke kas negara. Memang berat rasanya, tetapi ini mungkin merupakan langkah yang mulia dalam upaya memulihkan nama baik serta melepaskan beban dari cap sebagai tersangka korupsi," katanya. (*/rsd)