"Meski aturan membolehkan pencalonan hakim agung bisa dari masyarakat, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sebagai pemegang otoritas seleksi atau rekruitmen hakim agung harus berhati-hati untuk mencegah kemungkinan ada kepentingan lain di luar penegakan hukum mencemari independensi hakim agung dalam menegakkan keadilan," kata praktisi hukum senior dari Yogyakarta, A Budi Hartono SH, Jumat.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas di Jakarta, Kamis mengatakan, sesuai dengan undang-undang hakim agung dapat berasal dari Mahkamah Agung (MA), pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, hakim karier yang tidak diajukan oleh MA tetap dapat mendaftarkan diri untuk menjadi hakim agung melalui rekomendasi ormas dan ditunjuk oleh KY.
Menurut Budi Hartono, dalam konteks kepentingan untuk mendapatkan hakim agung yang independen, KY dan MA harus selalu mengedepankan kepentingan penegakan hukum, bukan kepentingan lain misalnya kepentingan kekuasaan dan politik.
"Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus selalu menjaga agar hukum tetap menjadi panglima, bukan sebaliknya dengan menjadikan hukum sebagai komoditas," katanya.
Ia melihat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja para penegak hukum saat ini memang semakin menurun. "Oleh karena itu, harus dihindari jangan sampai kepercayaan masyarakat yang semakin menurun tersebut akan terus menurun, sehingga akhirnya penegakan hukum menjadi hancur," kata Budi yang masih aktif di Divisi Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Budi mengindikasikan kekuatan bagi kepentingan kekuasaan maupun politik kini semakin merambah dunia peradilan. "Ini bisa terlihat dari fakta yang terjadi dalam proses peradilan berbagai kasus korupsi," katanya.
Menurut dia, wajar jika muncul kekhawatiran akan banyak `orang politik` maupun mereka yang memiliki akses kuat pada kekuasaan akhirnya menguasai lini dunia peradilan, di antaranya akibat dari rekruitmen hakim agung yang dilakukan dengan tidak hati-hati dan tidak selektif. (*/rsd)