< >

Direktur PT Tambang Timah Ditahan

Jum'at, 05 Januari 2007 15:40
Kapanlagi.com - Sembilan orang karyawan PT Tambang Timah ditahan Polres Bangka, kemarin. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Produksi PT Tambang Timah, Yulimar Gerung serta direktur CV Bhakit Karya Bakti (BKB) turut pula ditahan.

Kapolres Bangka, AKBP Sudarsono, Jumat, menyatakan, sembilan karyawan timah dan tiga orang dari CV BKB itu dinyatakan telah cukup bukti keterlibatan bersalahg.

Ke-12 orang yang ditahan itu adalah Yg, Ts, Sk, Sg, Yps, Is, Ns, Hf, Bh. Dua operator alat berat adalah Jamaluddin dan Bambang serta pimpinan CV BKB Akim.

Berkas perkara mereka nantinya akan dibagi ke dalam empat berkas, yaitu satu berkas Yulimar Gerung yang kini masih dalam kondisi kurang sehat, sebagai pimpinan yang mengeluarkan ijin, berkas dua orang operator alat berat, berkas pimpinan CV BKB dan berkas delapan orang karyawan Tambang Timah.

Aparat juga telah memeriksa Direktur Utama PT Timah Tbk, Thobrani Alwi.

Yulimar dan karyawan Tambang Timah, ditahan atas tuduhan pelanggaran UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan berupa pemberian rekomendasi penambangan terhadap CV Bakit Bhakti Karya dikawasan hutan lindung yang terlarang untuk kegiatan penambangan timah.

Kegiatan penambangan itu sendiri sudah mendapatkan protes dari warga masyarakat disekitar lokasi. Warga melaporkan aktivitas penambangan itu ke Satpol PP Pemkab Bangka, DPRD serta Polres Bangka.

Warga melaporkan ada sekurangnya lima hektare kawasan hutan bakau berjarak sekitar 60 meter dari daerah aliran sungai (DAS) yang terancam rusak akibat penambangan.

Kabid Humas Polda Babel, Kompol. Yusran cahro, menyatakan, kegiatan penambangan di lokasi sudah dihentikan. dan dipasangi garis polisi. Pemilik perusahaan telah memiliki surat ijin resmi dari PT. Tambang Timah, hingga leluasa beroperasi, meski kawasan hutan bakau itu tidak diperkenankan untuk kegiatan penambangan.

Kepala Dusun Gedong Desa Lumut, Bong Shin menyatakan, kegiatan penambangan telah meresahkan masyarakat dan selama ini perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi apapun.

Atas dasar itu sebasnyak 21 orang tokoh masyarakat setempat telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap operasional tambang timah oleh CV BBK.

Dilokasi penambangan kini menyisakan lobang-lobang menganga, puing-puing pipa tambang dan sakan (tempat pencucian timah) serta beberapa peralatan penambangan.

Warga desun Gedong, menggunakan kawasan hutan itu untuk mencari nafkah dengan menangkap kepiting, udang dan ikan. "Kini warga kesulitan mencari nafkah dari hutan bakau itu," ujarnya. (*/rsd)