< >

171 TKI Ilegal Asal Jatim Dideportasi Pemerintah Malaysia

Jum'at, 05 Januari 2007 16:40
Kapanlagi.com - Sedikitnya 171 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia di pekan awal tahun 2007. Pemerintah Propinsi Jatim kembali memfasilitasi pemulangan TKI ilegal yang dideportasi itu. Para TKI itu menumpang kapal motor (KM) Ciremai dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jatim, Drs Safak di kantornya di Surabaya, Jumat mengemukakan, sebanyak 171 TKI illegal yang dideportasi dari Negeri Jiran itu, berasal dari 19 kabupaten/kota di Jatim.

Dari jumlah tersebut, ada enam kabupaten yang jumlahnya mencapai puluhan. Yakni Kabupaten Pamekasan 40 orang, Bangkalan 27 orang, Sumenep 32, Sampang 24, Jember 14 dan Tulungagung 10 orang. "Kabupaten/kota lainnya hanya 1 hingga 4 orang," ungkapnya.

Pemulangan TKI ilegal tersebut, sebelumnya telah melalui proses hukum di Malaysia selama dua hingga tiga bulan dengan berbagai pelanggaran, diantaranya visa telah habis dan dokumen kurang lengkap. Baru dilakukan proses deportasi ke negara asal yakni Indonesia.

"Kapal yang dipergunakan untuk pemulangan TKI itu biasanya KM Dobonsolo. Namun kalau hanya sedikit, menggunakan Kapal Montor (KM) Ciremai,’’ tuturnya .

Safak menjelaskan, untuk pemulangan TKI ini Disnaker bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) pemulangan TKI bermasalah (TKB) Kepulauan Riau. Tugas Tim tersebut, mendata TKI yang akan dikembalikan ke daerah asal.

Setelah TKI tiba di pelabuhan Tanjung Perak, petugas Disnaker melakukan pendataan ulang untuk mengetahui alamat tujuan TKI sebelum pulang ke daerah masing-masing.

Meski TKI tersebut bermasalah, pemerintah propinsi tetap memberikan perhatian dengan memfasilitasi kepulangan TKI ke daerahnya masing-masing. Untuk itu setiap TKI menerima bantuan transport sebesar Rp25 ribu, dana itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

Berdasarkan data dari Disnaker Jatim, selama tahun 2004 TKI ilegal yang difasilitasi Pemprop Jatim sebanyak 12.907 orang. Dari Jatim sebanyak 8.874 dan luar Jatim 4.033 orang. Tahun 2005 sebanyak 2.395 orang, dari Jatim 2.148 orang dan luar Jatim 247 orang.

Sedangkan tahun 2006 sebanyak 7.283 orang, dari Jatim 7.093 dan luar Jatim 190 orang. "Terakhir bulan pekan pertma Januari ini sebanyak 171 orang, semuanya dari Jatim," paparnya.

Sebelum TKI itu dipulangkan ke daerah masing-masing, Disnaker menyedikan penampungan sementara/transit bagi TKI luar Jatim untuk istirahat, dengan batasan waktu paling lama dua hari.

TKI ilegal itu kebanyakan sebagi pekerja formal dan informal. Rata-rata merasa kena tipu dari calo yang tidak punya order di Malaysia. Keberangkatannya menggunakan visa pelancong yang masa berlakunya hanya dua pekan hingga satu bulan.

Selain itu, juga karena pindah dari majikan dengan alasan tidak cocok, dan tidak sesuai dengan kontrak kerja masing-masing PJTKI dengan Pengguna Jasa Tenaga Kerja di Malaysia, juga disebabkan gaji yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. (*/rsd)


BERITA TERKAIT