Langkah ini dikeluarkan merujuk informasi prakiraan gelombang laut dari BMG untuk Senin (8/1) dengan kondisi tinggi gelombang 1,5 meter sampai 2,5 meter di 10 lokasi yaitu perairan sebelah barat Sumater hingga selatan Lampung, Selat Kerimata, Selat Sunda, Laut Sulasewi, Perairan Sangihe Talaut, Laut Halmahera, dan Laut Arafuru.
Selain itu Laut Timor, sebagian Laut Banda, perairan sebelah utara Papua, serta tinggi gelombang 2,5 meter sampai dengan 3,5 meter di perairan sebelah utara Aceh, perairan sebelah utara Sumatera Utara, dan perairan Natuna.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Departemen Perhubungan, Soeharto di Jakarta, Senin, mengatakan pengawasan pelayaran tetap diperketat terutama terkait pengecekan fisik kapal, alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, alat komunikasi dan pengawakan kapal memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan petugas Adpel dan Kakanpel juga harus memastikan setiap kapal mengangkut jumlah penumpang atau muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut yang diijinkan, stabilitas kapal yang cukup, serta muatan di ikat secara tepat dan kuat.
"Setiap kapal juga harus dilengkapi dengan dokumen dan sertifikat keselamatan yang sah dan berlaku, demikian pula dalam pemberian surat ijin berlayar (SIB) agar tetap memperhatikan berita cuaca Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) melalui stasiun radio pantai," katanya.
Terkait pengetatan pengawasan tersebut, Dephub melalui Dirjen Perhubungan Laut telah mengirimkan telegram pada para Adpel dan Kakanpel.
Dalam surat tersebut, diinsturksikan pada para nahkoda kapal dalam pelayarannya agar selalu memantau berita cuaca dan para nahkoda melaporkan kondisi cuaca yang dialaminya kepada Administrator Pelabuhan atau Kepala Kantor Pelabuhan terdekat melalui stasiun radio pantau.
Selain itu, pada saat kapal berlayar dan mengalami cuaca buruk, nahkoda diminta segera berlindung di lokasi yang aman dan melaporkan posisi kapal kepada Adpel atau Kakanpel terdekat melalui stasiun radio pantai.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Minggu (7/1) Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Adpel dan Kakanpel tentang pencabutan penundaan berlayar bagi kapal motor penyeberangan dan angkutan penumpang. (*/rsd)