"Kami, para penyandang cacat Indonesia berharap pemerintah ikut menandatangani konvensi yang terbuka untuk ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2007 ini dan selanjutnya melakukan harmonisasi hukum serta mempersiapkan RUU tentang pengesahan konvensi penyandang cacat tersebut," kata Ketua Umum Persatuan Penyandang Cacat Indonesia (PPCI), Siswadi.
Ia juga berharap pengesahan konvensi tentang penyandang cacat tersebut selanjutnya mendorong pemerintah untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan Undang-undang No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyandang cacat.
Lebih lanjut Siswadi menjelaskan bahwa pengesahan konvensi tersebut merupakan momentum yang sangat penting bagi penyandang cacat sebab mengusung paradigma baru dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang cacat.
"Paradigma rights based (berdasar hak-red) telah menggantikan paradigma lama charity based (berdasar amal-red)," katanya.
Dengan paradigma perlindungan berbasis pemenuhan hak asasi, kata dia, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang cacat akan menjadi titik sentral dari setiap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan penyandang cacat bukan lagi amal atau belas kasihan seperti yang terjadi sebelumnya.
Dengan demikian, ia melanjutkan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang cacat untuk mendapatkan jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, rehabilitasi, pekerjaan, dan kehidupan yang layak bagi para penyandang cacat seperti yang tertuang dalam pasal 24-28 konvensi internasional menjadi tanggung jawab negara. (*/rsd)