< >

Soal Tanker, GAPKI Desak Pemerintah Lobi IMO

Selasa, 09 Januari 2007 13:14
Kapanlagi.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan (lobi) dengan Organisasi Maritim Internasional (IMO) sebagai upaya menunda pelaksanaan aturan mengenai penggunaan kapal tanker berlambung ganda yang mulai berlaku per 1 Januari 2007.

"Setidaknya pemerintah harus terus melakukan lobi dengan IMO dan meminta penundaan pemberlakuan peraturan itu hingga tahun 2010," kata Ketua Harian GAPKI, Derom Bangun di Jakarta, Selasa.

Derom mengungkapkan keinginan GAPKI itu berdasarkan pada masih minimnya jumlah kapal tanker yang memiliki lambung ganda di Indonesia sehingga hal itu dapat memicu kenaikan tarif angkut minyak kelapa sawit (CPO) ke berbagai tujuan.

Ia memperkirakan kenaikan tarif angkut itu akan berkisar 20 % hingga 30 % tergantung negara tujuan pengiriman CPO itu.

Tarif angkut CPO ke wilayah Eropa, kata Derom, diperkirakan akan naik dari US$ 65 per ton CPO menjadi US$80 per ton CPO. Sedangkan untuk negara India dan China tarif angkutnya akan menjadi sekitar US$40 per ton CPO dari sebelumnya US$33 per ton CPO.

Selain itu, Derom mengatakan, kekhawatiran yang lain adalah masalah akan terjadinya penumpukan CPO di pelabuhan karena proses transportasi CPO akan terganggu akibat masih sedikitnya jumlah kapal yang memiliki labung ganda.

"Oleh karena itu kita harapkan pemerintah bisa melakukan pendekatan terus dengan IMO karena ini sudah menjadi masalah pemerintah langsung. Kalau tidak ekspor Indonesia akan terganggu," katanya.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Direktur Pelaksana Kantor Pemasaran Bersama (KPB) PT Perkebunan Nusantara (PT PN), Bagas Angkasa, walaupun harga CPO tahun 2007 ini diperkirakan akan mengalami kecenderungan naik, namun masalah peraturan IMO ini akan menjadi kendala tersendiri.

"Peraturan itu akan sangat berpengaruh pada ekspor CPO Indonesia, untuk penjualan dalam negeri mungkin tidak akan sebesar ekspor," katanya.

Peraturan baru dari IMO itu tertuang dalam perjanjian Marine Pollution (Marpol) 73/78 Annex II yang menyatakan bahwa semua transportasi minyak dan lemak di denominasi sebagai IMO 2 Cargo (berbahaya), sehingga harus diangkut dengan tanker berdinding lambung ganda mulai 1 Januari 2007. (*/rsd)