< >

Pembunuh Mahasiswa IKIP Mataram Dituntut 9 Bulan

Kamis, 11 Januari 2007 13:07
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Anton menuntut Marzuki terdakwa pembunuh mahasiswa IKIP Mataram selama sembilan tahun, dan dua rekannya Marwi dan Hiznadi masing-masing empat tahun.

"Berdasarkan pengakuan para terdakwa dan didukung keterangan saksi yang terungkap selama persidangan, unsur-unsur hukum pasal 170 ayat 2, yang kami dakwakan sudah terpenuhi," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Ketua Majelis Hakim, Putu Madeg setelah mendengarkan tuntutan hukum JPU menjelaskan kepada para terdakwa dan memberikan waktu selama dua minggu untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

"Itulah tuntutan hukum JPU dan kami berikan waktu dua minggu hingga 22 Januari 2007 bagi terdakwa ataupun kuasa hukumnya mengajukan pembelaan, kami pun akan mempertimbangkannya nanti karena kejadian tersebut menyangkut nyawa manusia," katanya.

JPU dalam pembacaan tuntutan hukumnya setebal 15 lembar itu membahas berbagai teori hukum serta mengungkapkan keterangan para saksi yang sempat diajukan dalam persidangan. Sehingga keputusan JPU untuk mengajukan tuntutan hukum seperti itu, semata-mata didasarkan bukti-bukti yang kuat termasuk pengakuan para terdakwa sendiri dalam persidangan.

Sementara pertimbangan JPU mengenai hal-hal yang memberatkan, para terdakwa selalu berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. (*/rsd)