< >

Mantan Dirut PD Pembangunan Sulut Didakwa Korupsi

Kamis, 11 Januari 2007 14:47
Kapanlagi.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Sulawesi Utara (Sulut), Bungky Frederik (62), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi uang negara sekitar Rp153 juta.

"Terdakwa secara meyakinkan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dengan merugikan keuangan negara sejak 1999-2004 di PD Pembangunan Sulut," kata JPU, Pangemanan Rumondor SH, pada pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis.

Dalam isi dakwaan tersebut, selang tahun 1999-2004 terdakwa menjabat Dirut PD Pembangunan Sulut, terjadi sebanyak lima kali perbuataan melawan hukum dilakukannya, diantaranya, penjualan satu unit Buldozer No D.60.E kepada Sanny Mamanto, tanpa mendapat izin Gubernur Sulut, sekitar Rp30 juta, namun dilaporkan hanya Rp3,5 juta.

Pada September 2000 ada kasus penyewaan aset gedung di Kota Bitung kepada pihak ketiga Rp120 juta, namun dialihkan pada perjanjian sewa alat Buldozer D5B Carterpilar Rp100 juta, sehingga dianggap rugikan negara.

Desember 2001 terdakwa menyewakan Buldozer D5B pada Baby Palar Rp30 juta selama 300 jam dan dibayar secara bertahap, namun hanya dilaporkan sekitar Rp12.3 juta, sehingga telah disalahgunakan sekitar Rp17,7 juta.

Tahun 2002 terdakwa telah membuat transaksi penyewaan lokasi milik perusaan kantor pusat Manado dengan PT Satelindo, guna membuat antena pemancar Rp50 juta, namun tidak ada sepeser uang dilaporkan ke kas daerah.

Tahun 2004 terdakwa membuat kontrak perpanjangan sewa aset perusahaan berupa tanah dan gedung di Kabila, Propinsi Gorontalo kepada PT BHP Bliton sekitar Rp15 juta selama satu tahun, juga tidak dilaporkan ke kas daerah dan rugikan negara Rp15 juta.

Akibat tindakan tersebut JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum dengan menggunakan uang negara bukan pada peruntukkan sesuai kerugian Rp153 juta.

Terdakwa diancam pidana pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b(2) dan (3) Undang-undang No31 tahun 1999, telkah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Jemmy Mokolengsang SH akan berupaya melakukan pembelaan dengan mengajukan eksepsi pada tanggal 22 Januari 2006, serta berharap klien tersebut tidak bersalah atas dugaan korupsi dengan merugikan uang negara.

Sidang dugaan kasus korupsi tersebut, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PN Manado, Ridwan Damanik SH dan anggota Roberth Posumah SH, serta dihadiri langsung sejumlah warga dan keluarga tersangka. (/rsd)

KOMENTAR PEMBACA

Satya Marpaung (05-10-2008 05:48:42)
saya mau menanyakan alamat lengkap saudara Bungky Frederik atau alamat berikut no telp pengacarat Bungku Frederik karena alrmarhum ayah saya pernah ditipu oleh saudar Bungky Frederik sebesar 325 juta rupiah untuk pengurusan ijin penebangan pohon dalam rangka pd pembangunan sulut mau membuat lahan pertanian
Saya sangat mengharapkan sekali informasinya
Trims