Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas Departemen ESDM R Priyono di Jakarta, Kamis mengatakan, kewajiban ExxonMobil yang tersisa itu di antaranya berupa pengembalian data, penyelesaian masalah legal, dan pembayaran pajak ke pemerintah pusat dan daerah.
"Kita kasih waktu 3-6 bulan sejak Desember 2006 kepada ExxonMobil untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya dalam suatu diskusi.
Sebelumnya, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mengusulkan kepada Menteri ESDM melakukan pemutusan kontrak terhadap pengelolaan ExxonMobil di blok Natuna D-Alpha per 9 September 2006.
Kemudian, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro melalui surat nomor 514/BP00000/2006-SO tertanggal 8 Desember 2006 menyetujui usulan BP Migas menyangkut pengakhiran kontrak tersebut.
"Kontrak diputuskan berakhir pada 9 Januari 2005. Sebab, sampai batas waktu yang ditentukan ExxonMobil tidak menyampaikan komitmen pengembangannya," katanya.
Namun, Menteri minta agar Exxon menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum benar-benar resmi keluar dari blok tersebut.
Setelah masa 3-6 bulan tersebut, lanjutnya, Menteri ESDM akan menyampaikan secara resmi pemutusan kontrak ExxonMobil di Blok Natuna.
"Selanjutnya, status blok menjadi terbuka artinya menjadi milik pemerintah," katanya.
Dirjen Migas Luluk Sumiarso mengatakan, setelah blok menjadi berstatus terbuka, maka opsi pertama adalah memberi kesempatan pertama (first right refusal) kepada Pertamina untuk memiliki blok tersebut.
Kalau Pertamina tidak mau mengembangkan maka opsi kedua adalah blok akan ditender secara terbuka, mengingat sudah banyak perusahaan yang tertarik mengembangkan blok itu.
"Sedang, opsi terakhir adalah melakukan penawaran langsung (direct offer)," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, Pertamina sendiri, belum mengajukan permohonan mengelola blok karena statusnya masih belum terbuka.
Nasional
Sementara itu, pengamat migas Kurtubi dan Ketua Umum Aspermigas Effendi Siradjudin sama-sama sepakat Blok Natuna D-Alpha dikembalikan ke pihak nasional.
Selanjutnya, pihak nasional tersebut bisa mengembangkan blok itu bersama mitra asing seperti Exxon, namun tetap bertindak sebagai operator.
"Sudah 20 tahun Natuna D-Alpha dipegang Exxon tapi tidak dikembangkan," ujar Kurtubi.
Sedangkan Effendi menngungkapkan, sumberdaya manusia Indonesia sanggup mengembangkan Blok Natuna D-Alpha itu.
Masalah teknologi pemisahan karbondioksida (CO2) dari gas alam, lanjutnya, bisa diatasi dengan membeli teknologi.
Sedang, ahli geologi Andang Bachtiar meminta pemerintah menawarkan wilayah kerja di Natuna selain Blok Natuna D-Alpha.
Menurut dia, potensi gas di wilayah Natuna mencapai 80 triliun kaki kubik (TCF), di luar Natuna D-Alpha sekitar 40 TCF.
Selain itu, gas di luar wilayah Blok Natuna D-Alpha juga memiliki kandungan CO2 yang rendah, sehingga lebih prospektif dikembangkan ketimbang Natuna D-Alpha.
"Di Natuna Timur juga diperkirakan terdapat potensi minyak hingga 500 juta barel," ujarnya.
Berdasarkan kajian keekonomian, volume penjualan gas Blok Natuna D-Alpha minimal satu miliar kaki kubik per hari (MMSCFD) dengan harga US$5,08 per juta British thermal unit (MMBTU) dan harga di sumur US$4,22 per MMBTU. (*/lpk)