"Jangan ada intervensi, siapa pun juga," kata Rapiudin, di Manado, Kamis malam.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII itu, persidangan kasus tersebut menarik untuk dicermati karena merupakan pertama kali di Indonesia.
"Ini menarik sekali karena ini pertama kali perkara lingkungan masuk ke persidangan," kata Rapiudin yang merupakan wakil ketua komisi yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, riset dan teknologi.
Menurut dia, ini perlu kehati-hatian dalam penanganan kasusnya dan juga dengan adanya kasus tersebut, investor menjadi takut.
"Jangan karena ada kasus ini, investor takut," katanya.
Sementara itu, proses persidangan kasus pidana lingkungan yang digelar di PN Manado saat ini memasuki tahap penyampaian pledoi atau pembelaan (tanggapan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum PT NMR dan presdirnya).
Sidang yang digelar mulai pagi hari itu, pada hari Kamis (11/1) merupakan acara penyampaian pledoi kedua (pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Richard B. Ness).
Dalam pledoi kedua juga menekankan fakta-fakta hukum bahwa PT NMR secara konsisten telah memenuhi semua Undang-undang dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Kasus pidana pencemaran lingkungan yang digelar di PN Manado mulai Agustus 2005 itu dengan terdakwa PT NMR dan presdirnya itu dikenai dakwaan melakukan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat. Terdakwa didakwa dengan pasal 41 ayat 1 jo pasal 45, pasal 46 ayat 1 dan pasal 47 Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup.
Pledoi tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Luhut M. Pangaribuan. Persidangan kasus tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridwan Damanik SH. (*/rsd)