< >

Presiden Harus Ambil Tindakan Tegas Terkait PP 37/2006

Minggu, 14 Januari 2007 17:16
Kapanlagi.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan segera mengabil tindakan tegas terkait polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Presiden harus cepat mengambil keputusan, karena sekali lagi ini menunjukkan ketegasannya dan yang kedua, ini harus segera diimplementasikan," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari dalam percakapan di Jakarta, Minggu (14/1).

Qodari mengatakan, PP tersebut sudah mendapat resistensi publik. Oleh karena itu, walaupun secara prosedur kenegaraan sudah benar, maka implementasinya diperkirakan akan menimbulkan bermasalah, minimal di tingkat penerimaan publik.

"Tapi yang jelas, disamping penerimaan publik, beberapa pihak termasuk NGO sudah melakukan perhitungan dan bagaimana kemudian agar saat diimplemetasikan tidak akan menyulitkan keuangan daerah," ujarnya.

Qodari melihat, dari pihak pemerintah sudah mencoba ambil jalan tengah seperti dari departemen keuangan dan dari departemen dalam negeri dengan memberi masukan atau saran-saran mengenai implementasi PP tersebut.

"Misalnya dari departemen dalam negeri yang meminta agar terlebih dulu melihat kondisi daerah dan agar tidak mesti menggunakan versi yang maksimal," katanya.

Begitu juga dari departemen keuangan yang memberikan klasifikasi mengenai keuangan daerah.

"Bagi daerah yang keuangannya leluasa, maka boleh maksimal. Namun, saya kira statusnya PP ini masih wacana dan ujung-ujungnya pemerintah harus mengambil keputusan yang tegas," katanya.

Sebelum pemerintah mengambil keputusan yang tegas dan sambil menunggu kepastian apakah PP tersebut akan diimplementasikan seperti apa adanya, pemerintah akan menggunakan modifikasi dan kombinasi yang dibuat depdagri dan departemen keuangan atau justru PP dibatalkan sama sekali.

Disinggung mengenai ancaman somasi dari sejumlah pihak yang ditujukan kepada presiden jika terjadi penerapan PP 37/2006, Qodari melihat hal tersebut tidak menjadi persoalan karena bisa saja, sebelum somasi turun presiden telah mengambil tindakan.

"Seandainya terjadi somasi, itu juga tidak masalah, karena somasi adalah tuntutan yang belum ada implikasi hukumnya. Kita tidak tahu apa temen-temen LSM mau membawa kemana. Jika dibawa ke MA itu pun butuh waktu," katanya.

Namun, Qodari berpendapat langkah yang tepat yang dapat diambi pemerintah adalah segera mengambil keputusan dan yang terbaik adalah mengambil modifikasi-modifikasi. (*/bun)