< >

Ternak Unggas Skala Rumah di Jabar, DKI Jakarta dan Banten Dilarang

Senin, 15 Januari 2007 22:37
Kapanlagi.com - Pemerintah melarang pemeliharaan ternak unggas skala rumah tangga atau peternakan unggas nonkomersial (backyard farm) di tiga daerah yang beresiko tinggi menjadi wilayah jangkitan virus flu burung (Avian Influenza/AI) yakni DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Usai rapat koordinasi tingkat menteri tentang pengendalian infeksi virus flu burung di Jakarta, Senin (15/1), Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, pemerintah pusat sudah meminta pemerintah daerah yang bersangkutan supaya menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang diperlukan sebagai payung hukum bagi penerapan kebijakan tersebut.

"Tidak boleh ada unggas yang dipelihara secara nonkomersial di pemukiman di daerah beresiko tinggi. Untuk itu Pemda sudah diminta membuat pemetaan, kalkulasi dan menyiapkan Perda," kata Aburizal yang pada kesempatan itu didampingi oleh Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pejabat eselon I dari instansi terkait.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pejabat dari ketiga pemerintah daerah tersebut dan meminta mereka segera membuat Perda yang diperlukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah.

"Kita sudah bertemu dengan perwakilan Pemda, mereka sudah memberikan laporan. Besok mereka akan mulai menyiapkannya," ujar Aburizal.

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pun, menurut Sekretaris Jendral Depdagri Progo Nurdjaman, telah mengizinkan pemerintah daerah yang bersangkutan membuat perangkat hukum yang diperlukan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran infeksi flu burung.

Menurut Menteri Kesehatan tindakan itu diambil guna mengantisipasi terjadinya wabah flu burung karena dalam beberapa pekan terakhir penularan virus H5N1 pada unggas dan manusia telah menimbulkan kegawatdaruratan kesehatan.

Sejak awal 2007 hingga saat ini terdapat lima kasus yang dikonfirmasi positif infeksi virus flu burung baru di Indonesia dan tiga diantaranya meninggal dunia sehingga secara kumulatif sudah terdapat 79 kasus positif flu burung dan 61 diantaranya menyebabkan kematian.

Berkenaan dengan hal itu, H. Musny Suatmodjo, DVM,MM, Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jendral Peternakan Departemen Pertanian, menjelaskan secara teknis 'penghapusan' peternakan unggas rumahan (backyard farm) itu akan dilakukan dengan depopulasi dan pengandangan unggas.

"Ketentuan pastinya belum ada, tapi 'ancer-ancernya' (perkiraan-red) pemeliharaan unggas di bawah 20 ekor akan dimusnahkan dengan pemberian kompensasi sedangkan yang lebih dari 20 akan dikandangkan minimal sejauh 250 meter dari rumah tinggal," jelasnya.

Musny menambahkan pula bahwa kebijakan tersebut tidak meliputi pemeliharaan burung peliharaan yang sudah dikandangkan dan terjaga dengan baik kebersihan serta kesehatannya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sudah meminta dinas pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan memetakan kondisi peternakan unggas sektor empat (skala rumah tangga-red) di wilayahnya.

"Pemda sudah diminta mendata, berapa banyak pemeliharaan unggas di bawah 20 ekor yang harus dimusnahkan dan diberi kompensasi dan berapa banyak yang perlu dikandangkan," demikian Musny. (*/bun)