
"Untuk saat ini, Ferry tetap dijerat dengan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan melanggar UU Kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa (16/01).
Ia mengatakan, unsur pembunuhan kurang cukup bukti karena tidak ditemukan unsur pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kalau membunuh itu pasti sasarannya mematikan. Misalnya, pisau yang menusuk jantung atau memukul di belakang kepala. Kalau pembunuhan saja tidak cukup bukti, apalagi pembunuhan berencana," katanya.
Sedangkan penganiayaan yang menyebabkan meninggal misalnya melukai tangan atau kaki hingga timbul pendarahan yang berujung pada kematian, katanya.
"Nah, kematian Alda ini lain. Karena tersangka menyuntik korban dengan obat dan memang sudah sering dilakukan terhadap Alda," kata Ketut.
Unsur kelalaian cukup bukti karena Ferry menyuntik <Alda hingga terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Harusnya, Ferry membawa Alda ke rumah sakit dengan cepat. Karena kelalain ini, Alda meninggal dunia," katanya.
Ferry terbukti melanggar UU kesehatan karena ia menyuntik Alda padahal ia tidak memiliki keahlian untuk itu bahkan seandainya saat itu pun tidak terjadi apa-apa saat itu, Ferry tetap dianggap melanggar UU kesehatan karena ia menyuntik orang lain tanpa yang bukan keahliannya.
Ketut Yoga perlu menegaskan hal itu menanggapi pernyataan sejumlah orang yang mempertanyakan alasan polisi hanya menjerat Ferry dengan pidana kelalaian dan bukan pembunuhan bahkan ada yang mendesak polisi untuk menjerat dengan pembunuhan berencana.
"Polisi itu menyidik bukan berangkat dari asumsi tapi alat bukti dan saksi yang ada. Tidak bisa dipaksakan untuk hal-hal yang tidak ada buktinya," ujarnya.
Dikatakanya, kendati sudah menjeratnya dengan dua tindak pidana namun polisi belum bisa memastikan zat apa yang menyebabkanAlda Risma meninggal.
"Analisa medis masih terus dilakukan dengan melibatkan tim dokter," katanya.
Alda meninggal dunia saat menginap di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, Selasa (12/12).
Polisi yang sempat menjadikan Ferry buron namun akhirnya ia menyerahkan diri setelah sebelumnya kabur ke Singapura.
Nama Ferry dicari polisi karena ikut terekam kamera saat masuk ke dalam hotel dan saat membawa Alda ke rumah sakit. (*/cax)