"Kondisi KA Bengawan laik jalan dan sudah melewati pengecekan sesuai prosedur yang ada. Saat ini kami masih mengumpulkan data kemungkinan penyebab kecelakaan itu," ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Noorhamidi kepada wartawan di Bandung, Selasa (16/1).
Setiap kereta api yang akan diberangkatkan wajib menjalani pemeriksaan teknis di stasiun pemberangkatan maupun saat transit.
"Kalau ada satu item saja yang tidak laik, kereta itu tidak akan diberangkatkan, dan itu sudah prosedur," tegasnya.
Noorhamidi menyatakan, pihaknya sudah membentuk Tim Investigasi Internal untuk mengumpulkan informasi seputar kecelakaan KA Bengawan itu.
Sedikitnya lima orang sudah dimintai keterangannya menyangkut kelaikan jalan dari kereta api yang salah satu gerbongnya masuk ke dalam sungai dan yang lainnya anjlok itu.
Hasil laporan dari tim investigasi internal, lanjutnya, akan diserahkan sebagai bahan masukan untuk Tim Investigasi Independen dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Ketika ditanya dugaan sementara penyebab kecelakaan tersebut, Kepala Humas PT KAI itu menolak berkomentar karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Investigasi Internal dan Tim Independent dari KNKT.
"Saat ini kita fokus pada evakuasi para korban, memperbaiki jalur yang rusak serta normalisasi jalur KA," katanya.
Namun ia menyebutkan, dalam kecelakaan itu ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni 'technical error' atau 'human error'. Namun sejauh ini menurut Noorhamidi belum bisa disimpulkan penyebab kecelakaan dimaksud.
Terkait kerugian PT KAI sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari peristiwa kecelakaan itu, menurut dia sementara ini belum bisa dihitung karena pihaknya masih berkonsentrasi pada upaya evakuasi korban dan normalisasi jalur KA.
"Selain dua gerbong yang jatuh dan anjlok serta rusaknya ratusan meter rel di sana, pemindahan beberapa jalur KA akibat rintangan jalan di sana pun sudah merupakan kerugian," katanya.
Pada kesempatan itu ia juga menegaskan, PT KAI akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan KA Bengawan, termasuk memberikan santunan bagi korban yang meninggal dunia melalui Asuransi PT Jasa Raharja.
"Kami atas nama Direksi PT KAI memohon maaf atas kejadian yang menimpa KA Bengawan ini," kata Noorhamidi. (*/bun)