< >

Rusuh Pasca Sidang Playboy, Satu Anggota Misi Islam Ditangkap

Kamis, 18 Januari 2007 18:07
Kapanlagi.com - Satu orang anggota Misi Islam yang ikut berunjuk rasa bersama Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus Playboy di PN Jakarta Selatan, Kamis siang, ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan.

"Enam sidang sebelumnya aman-aman saja. Ini salah tangkap, orang kita dari Misi Islam, Ustad Mahfud." kata Eka Jaya, juru bicara Laskar FPI kepada wartawan.

Pada hari ini, PN Jakarta Selatan kembali menggelar pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kesopanan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada (42).

Sidang yang digelar secara tertutup itu mendengarkan keterangan tiga saksi yaitu fotografer Okke Gania dan dua model yang pernah berpose untuk Playboy Indonesia, Andhara Early dan Xochitl Pricilla alias Fla Tofu.

Usai sidang, dua model itu keluar PN Jakarta Selatan menuju mobil masing-masing dengan pengawalan petugas kepolisian dan massa FPI baik laki-laki maupun perempuan ikut mengerubuti kelompok tersebut sambil berteriak-teriak dan dorong mendorong.

Aksi tersebut berbuntut ditangkapnya salah seorang lelaki berbaju merah namun kemudian langsung dilepas kemudian satu anggota Misi Islam yang bergabung dengan FPI ditangkap lalu dibawa pergi dengan mobil polisi.

Eka Jaya menilai penangkapan itu adalah kesalahan karena provokator yang seharusnya ditangkap adalah orang berbaju merah yang menurut Eka, kemungkinan merupakan bagian dari kelompok Andhara.

Eka mengatakan, pihaknya diprovokasi oleh kata-kata yang diteriakkan orang berbaju merah itu.

"Nanti kami akan komunikasikan lebih lanjut pihak Kepolisian," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya hanya melakukan pemantauan sidang sebagaimana yang dilakukannya pada sidang-sidang terdahulu.

"Hari ini sekitar 100 anggota FPI, namun nantinya pada sidang pembacaan tuntutan dan putusan akan lebih banyak lagi yang datang," kata dia.

Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada diancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan karena media yang dipimpinnya menyiarkan gambar-gambar yang dinilai melanggar kesopanan.

Dalam surat dakwaan diperinci perbuatan Erwin yang dituduh menyiarkan gambar-gambar yang melanggar unsur kesopanan dan dapat dilihat oleh orang banyak dan kejahatan tersebut dijadikan suatu pekerjaan.

Perbuatan tersebut, menurut Jaksa, dilakukan bersama-sama jajaran direksi PT Velvet Silver Media (Pemilik lisensi Playboy Indonesia) yaitu Ponti Carolus Pondian dan Okke Gania (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

Disebutkan, pada Februari 2006, terdakwa memimpin rapat redaksi dan menentukan model-model yang akan ditampilkan pada majalah edisi April (Andhara Early dan Kartika Oktaviani) dan edisi Juni (Xochitl Pricilla dan Joanna Alexandra).

Perbuatan terdakwa Erwin Arnada tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dua tahun delapan bulan sebagaimana pasal 282 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 282 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning menunda sidang hingga 25 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi ahli. (*/rsd)

 Pesan dari sponsor 

Lihat Profil: Erwin Arnada, Andhara Early, Fla Tofu

KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Arsip Foto Erwin Arnada
004.jpg
003.jpg
002.jpg
001.jpg


BERITA LAINNYA